Perlindungan Hukum Terhadap Rumah Sakit Sebagai Upaya Melindungi Kerahasiaan Data Medis Pasien Yang Diminta Oleh Aparat Penegak Hukum Dalam Perspektif Hukum Positif

Authors

  • Nadia Alhumaira Fakultas Hukum Ilmu Sosial Ilmu Politik Universitas Terbuka Banjarmasin
  • Sam Renaldy Fakultas Hukum, Universitas Islam Kalimantan MAB

DOI:

https://doi.org/10.51749/jphi.v4i1.97

Keywords:

Perlidungan Hukum, RumahSakit, Penegak Hukum.

Abstract

Perlindungan hukum terhadap rumah sakit dalam upaya melindungi data rmedis pasien pasien merupakan suatu hal yang komplek dan merupakan tanggung jawab semua pihak yang terlibat, mulai dari medis hingga non medis. Menjaga kerahasiaan data medis pasien merupakan bentuk jaminan hukum untuk mencapai makna kepastian hukum, dengan seluruh substansi aturan perundang-undangan terkait, kemanfaatan dari menjaga data medis pasien memberikan jaminan bahwa data pribadi pasien terjaga dengan aman, sehingga nilai-nilai keadilan akan terpenuhi secara substansi. Permintaan data medis pasien merupakan hak yang diatur oleh undang-undang, mulai dari kewenangan, hingga siapapun yang dapat membuka data tersebut termasuk aparat penegak hukum. Hukum positif Indonesia mengatur hal-hal terkait perlindungan data medis pasien mulai dari UUD NRI 1945 sampai hal terperinci dalam Peraturan Menteri Kesehatan, sebagai upaya memberikan suatu kepastian hukum terhadap hak asasi manusia khususnya hak mendapatkan perlindungan hukum. Bentuk perlindungan hukum terhadap data medis pasien yang sudah menjadi ketegasan di dalam konstitusi UUD NRI 1945 ada dua yaitu perlindungan preventif dominan kepada pencapaian tujuan hukum itu sendiri dan perlindungan refresif yang memberikan kepada penekanan cita hukum dimasa yang akan datang. Kesimpulan, sebuah data pasien merupakan suatu hal yang wajib dilindungi oleh seluruh lapisan elemen masyarakat, baik itu pejabat pemerintah, tenaga kesehatan atau pasien sendiri, saran para pemangku kebijakan dalam upaya percepatan perlindungan hukum terhadap pasien dan data medis pasien dapat menyelesaikan RUU Omnibus law Kesehatan.

References

Buku

Jimly Asshiddiqie, 2013,Gagasan Negara Hukum Indonesia, Jakarta

Monang Siahaan, 2016, Pembaruan Hukum Pidana Indonesia, Jakarta: PT.Grasindo,

Muhammad Sadi, 2015, Etikadan Hukum Kesehatan Teori dan Aplikasinya di Indonesia, Jakarta: PT. Adhitya Andrebina Agung.

Salim HS dan Erlies Septiana Nurbani, 2018, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Disertasi dan Tesis, Jakarta: PT.RajaGrafindo Persada.

Siti Handayani, 2018, Perlindungan Hukum Terhadap Dokter Dalam Pembukaan Rekam

Medik Pasien Human Immunodeficiency Virus/Acquired Immunodeficiency Syndrome‘,

Soerono Soekanto dan Sri Mamudji, 2015, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada

Jurnal

Endang Suparta,2019, Prospektif Pengaturan Euthanasia di Indonesia Ditinjau dari Perspektif Hak Asasi Manusia, Jurnal Ilmiah Penegakkan Hukum, 5 (2) Desember

Indah Susilowati,2018,Perlindungan Hukum Terhadap Hak, Jurnal Wiyata, Vol 5. No 1.

Made Dwi Mariani, 2015, Perlindungan Hukum Terhadap Rekam Medis Pasien di Rumah Sakit, Jurnal Magister Hukum Udayana, Vol.4 No.2.

Rahandy Rizki Prananda, 2020, Batasan Hukum Keterbukaan Data Medis Pasien Pengidap Covid-19: Perlindungan Privasi VS Transparansi Informasi Publik, Jurnal: Law Development & Justice Reiew, Vol.3 No.1

Rahmi Ayunda, Velany Kosasih, Hari Sutra Disemadi, 2021, Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat Terhadap Efek Samping Pasca Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di Indonesia, Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, Vol.8, No.3,

Rinna Dwi Lestari, 2021, Perlindungan Hukum Bagi Pasien Dalam Telemedicine, Jurnal Cakrawala Informasi, Vol. 1, No. 2.

Siti Handayani, 2018, Perlindungan Hukum Terhadap Dokter Dalam Pembukaan Rekam

Medik Pasien Human Immunodeficiency Virus/Acquired Immunodeficiency Syndrome.

Siti Yuniarti, Perlindungan Hukum Data Pribadi di Indonesia, 2019, Jurnal BECOSS, Vol.1, No.1, hlm.149

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit.

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2012 Tentang Rahasia Kedokteran.

Peraturan Menteri Kesehatan Repubik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Rekam Medis

Downloads

Published

2023-04-06

How to Cite

Alhumaira, N., & Renaldy, S. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Rumah Sakit Sebagai Upaya Melindungi Kerahasiaan Data Medis Pasien Yang Diminta Oleh Aparat Penegak Hukum Dalam Perspektif Hukum Positif. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, 4(1), 14-27. https://doi.org/10.51749/jphi.v4i1.97