Implikasi Yuridis Penurunan Kinerja Tenaga Kesehatan terhadap Reputasi dan Tanggungjawab Hukum Rumah Sakit dalam Perspektif Hukum Kesehatan

Authors

  • Sam Renaldy Fakultas Hukum Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al-Banjari Banjarmasin

DOI:

https://doi.org/10.51749/jphi.v7i2.164

Keywords:

corporate liability; hukum kesehatan; tenaga kesehatan; rumah sakit; tanggung jawab hukum.

Abstract

Penurunan kinerja tenaga kesehatan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan berpotensi menurunkan mutu pelayanan, merugikan pasien, serta memengaruhi reputasi dan tanggung jawab hukum rumah sakit sebagai institusi pelayanan kesehatan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai standar kinerja tenaga kesehatan dalam sistem pelayanan kesehatan di Indonesia serta mengkaji bentuk tanggung jawab hukum rumah sakit terhadap penurunan kinerja tenaga kesehatan yang berdampak pada mutu pelayanan kesehatan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif-analitis melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data yang digunakan berupa data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa standar kinerja tenaga kesehatan telah diatur secara komprehensif melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Penurunan kinerja tenaga kesehatan yang berdampak pada mutu pelayanan kesehatan dapat menimbulkan tanggung jawab hukum rumah sakit yang bersifat multidimensional, meliputi tanggung jawab perdata, pidana, dan administratif berdasarkan prinsip corporate liability dan vicarious liability, serta berimplikasi terhadap reputasi rumah sakit. Oleh karena itu, rumah sakit perlu memperkuat sistem pengawasan dan pengendalian mutu secara berkelanjutan guna menjamin pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan berorientasi pada keselamatan pasien.

References

Andrianto, Wahyu, and Djarot Dimas Achmad Andaru, ‘Pola Pertanggungjawaban Rumah Sakit dalam Penyelesaian Sengketa Medis di Indonesia’, Jurnal Hukum & Pembangunan, 49.4 (2020), pp. 908–22, doi:10.21143/jhp.vol49.no4.2348

Astuti, Endang Kusuma, Transaksi Terapeutik Dalam Upaya Pelayanan Medis Di Rumah Sakit (Citra Aditya Bakti, 2009)

Fuady, Munir, Perbuatan Melawan Hukum: Pendekatan Kontemporer (Citra Aditya Bakti, 2010)

Hidayat, Nandang Fadhil, and Zaeni Asyhadie, ‘Tanggung Jawab Rumah Sakit Terhadap Kejadian Malpraktik Yang Dilakukan Oleh Tenaga Kesehatan Kepada Pasien Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan’, Private Law, 4.3 (2024), pp. 728–37, doi:https://doi.org/10.29303/rntxbm13

Iswandari, Hargianti Dini, ‘Aspek Hukum Penyelenggaraan Praktik Kedokteran: Suatu Tinjauan Berdasarkan Undang-Undang No. 9/2004 Tentang Praktik Kedokteran’, Jurnal Manajemen Pelayanan Kesehatan, 9.2 (2006), pp. 52–57 <https://media.neliti.com/media/publications/22476-ID-aspek-hukum-penyelenggaraan-praktik-kedokteran-suatu-tinjauan-berdasarkan-undang.pdf>

Koeswadji, Hermien Hadiati, Hukum Kedokteran: Studi Tentang Hubungan Hukum Dalam Mana Dokter Sebagai Salah Satu Pihak (Citra Aditya Bakti, 1998)

Melia Rahmawati, Femy, ‘Pengaruh Stres Kerja, Beban Kerja Dan Lingkungan Kerja Terhadap Kepuasan Kerja Perawat Di Ruang Rawat Inap Rumah Sakit Umum Daerah Jampang Kulon Provinsi Jawa Barat’, Jurnal Health Society, 11.2 (2022), doi:10.62094/jhs.v11i2.63

Nasution, Bahder Johan, Hukum Kesehatan Pertanggungjawaban Dokter (Rineka Cipta, 2017)

Notoatmodjo, Soekidjo, Etika Dan Hukum Kesehatan (Rineka Cipta, 2010)

Nursalam, Manajemen Keperawatan: Aplikasi Dalam Praktik Keperawatan Profesional (Salemba Medika, 2020)

Prodjodikoro, Wirjono, Perbuatan Melanggar Hukum: Dipandang Dari Sudut Hukum Perdata (Mandar Maju, 2000)

Rosalina, ‘Malpraktik Keperawatan Dalam Tindakan Pemasangan Infus: Perspektif UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Dan Kode Etik Keperawatan Indonesia’, in Seminar Nasional Ilmu Sosial Dan Politik Universitas Terbuka, 2025, p. 498 <https://conference.ut.ac.id/index.php/semnasip/article/view/6284>

Yustina, Endang Wahyati, Mengenal Hukum Rumah Sakit (K-Media, 2020)

Downloads

Published

2026-07-01

How to Cite

Renaldy, S. (2026). Implikasi Yuridis Penurunan Kinerja Tenaga Kesehatan terhadap Reputasi dan Tanggungjawab Hukum Rumah Sakit dalam Perspektif Hukum Kesehatan. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, 7(2), 98-110. https://doi.org/10.51749/jphi.v7i2.164