Penjatuhan Pidana Mati Sebagai Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
DOI:
https://doi.org/10.51749/jphi.v1i1.5Keywords:
hukum pidana khusus, korupsi, pidana mati, special criminal law, corruption, capital punishmenAbstract
This research is motivated by the failure to implement or never impose capital punishment for perpetrators of corruption in Indonesia. Not imposing maximum criminal sanctions for perpetrators of criminal acts of corruption makes it one of the factors in the difficulty of eradicating corruption in the country of Indonesia. The formulations of the issues are, First, how the legal arrangements regarding the criminal act of corruption based on the CorruptionLaw, Second, what are the provisionsof the death penalty for perpetrators of corruption based on the CorruptionLaw. This research uses normative legal methods. From the results it can be argued that: First, the legal arrangements regarding the eradication of the death penalty as a special criminal law have undergone many changes, with the aim of being more effective and providing maximum results in dealing with the eradication of corruption. Second, the provisions regarding the imposition of capital punishment for perpetrators of corruption in Indonesia are only regulated in one article, namely Article 2 paragraph (2) the elements and explanations of Article 2 paragraph (2) are very difficult to fulfill because there are no minimum and maximum limits for funds. for handling natural disasters that are corrupted by the perpetrators of criminal acts of corruption so that capital punishment can be imposed.
References
Buku
Aminanto Kif, 2017, Politik Hukum Pidana 1 Disparitas Putusan Hakim Dalam Tindak Pidana Korupsi, Jember: KataMedia.
Aminanto Kif, 2017, Politik Hukum Pidana 2 Dispatitas Putusan Hakim Dalam Tindak Pidana Korupsi, Jember: KataMedia.
Anonim, Kamus Hukum.
Arief Hanafi, 2018, Pengantar Hukum Indonesia Dalam Tataran Historis, tata Hukum Dan Politik Hukum Nasional, Yogyakarta: PT. LkiS Pelangi Aksara.
Arikunto Suharismi, 2002, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, Jakarta: PT. Rineka Cipta. Atmasasmita Romli, Sosialisasi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara
Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme, Disampaikan Dalam Diskusi Penal Di Fakultas Hukum Universitas pakuan Bogor, 19 Juli 2000.
Azhary tahir Muhammad, 2003, Negara Hukum, Suatu Studi tentang Prinsip-Prinsipnya Dilihat Dari Segi Hukum Islam, Implementasinya Pada Periode Negara Madinah Dan Masa Kini, Jakarta: Prenada Media.
Azwar Azrurin Dan Rahim Abdur dkk, 2015, Hukuman Mati Problem Legalitas Dan Kemanusiaan, Malang: n- Trans Institute.
Danil Elwi, 2016, Korupsi, Konsep, Tindak Pidana dan Pemberantasannya, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada. Djaja Ermasjah, 2010, Meredesain Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta: Sinar Grafika.
Djaja Ermasjah, 2010, Tipologi Tindak Pidana Korupsi, Bandung: Mancar Maju.
Hartono Sunaryati, 1994, Penellitian Hukum Di Indonesia Pada Akhir Abad Ke-20, Bandung: Alumni. Hiariej O.S Eddy, 2016, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana Edisi Revisi, Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka. HR. Ridwan, 2014, Hukum Administrasi Negara Edisi Revisi, Jakarta: PT. RajaGrafindo.
Jumadi Ahmad, 2008, Metode Penelitian Hukum Indonesia, Surabaya: Pustaka Karya Abadi.
Komisi Pemberantasan Korupsi, 2006, Memahami Untuk Membasmi Buku Pedoman Untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
Mamudji Sri dan Soekanto Soerjono, 2001, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Jakarta: Rajawali Pers.
Muhammad Abdul kadir, 2004, Hukum Dan Penellitian Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Muzaffar Chandra, 1986, Wabah, Korupsi, Dalam Seri Wawasan Korupsi, Jakarta: Lembaga Studi Pembangunan.
Prasetyo Teguh, 2013, Hukum Pidana Edisi Revisi, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada. Projodikoro Wirjono, 2003, Asas-asas Hukum Pidana Di Indonesia, Bandung: Refika Aditama.
Saepullah Usep dan Teguh Pratama Harrys, 2016, Teori danPraktek Hukum Acara Pidana Khusus, Bandung: CV. Pustaka Setia.
Sitanggang Djeremih, 2018, Kepastian Hukum Masa Tunggu Dan Eksekusi Pidana Mati Dalam Mewujudkan Rasa Keadilan Menuju Pembaharuan Hukum Pidana, Bandung: Pustaka Reka Cipta.
Siahaan Monang, 2016, Pembaruan Hukum Pidana, Jakarta: PT. Grasindo.
Soekanto Soerjono, 2010, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: RajaGrafindo. Sudarto, 1986, Kapita Selekta Hukum Pidana, Bandung: Alumni.
Tjandra Riawan. W, 2014, Hukum Keuangan Negara, Jakarta: PT. Grasindo.
Toegarisman Adi, 2018, Pemberantasan Korupsi Dalam Proyek Strategis Nasional, Jakarta: PT. Kompas Media Nusantara.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara.
Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan International Covenant On Civil And Political Rights ( Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil Dan Poltik).
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati.
Jurnal
Rahantoknam Brian, Pidana Mati bagi Koruptor, 2013, Lex Crimen Vol. II, Nomor 7.
Toule M.R. Elsa, “Eksistensi Ancaman Pidana Mati Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi”, 2013, Jurnal Hukun PRIORIS Vol 3 Nomor 3.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2020 Jurnal Penegakan Hukum Indonesia

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
JPHI is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License
Articles in JPHI are Open Access articles published under the Creative Commons CC BY-NC-SA License. This license allows reusers to distribute, remix, adapt, and build upon the material in any medium or format for noncommercial purposes only, and only so long as attribution is given to the creator. If you remix, adapt, or build upon the material, you must license the modified material under identical terms.