https://ojs.bdproject.co.id/index.php/jphi/issue/feed Jurnal Penegakan Hukum Indonesia 2025-11-19T01:21:25+00:00 Parman Komarudin parmankomarudinfsi79@gmail.com Open Journal Systems <p><strong>Journal Title : </strong>Jurnal Penegakan Hukum Indonesia</p> <p><strong>ISSN : </strong>2746-7406 (Online) - 2746-7406 (Print)</p> <p><strong>Publisher : </strong>Scholar Center, PT. BDProject</p> <p><strong>Editorial Office: </strong>Jl. Brigjen Hasan Basri Komp. Polsek Banjarmasin Utara Jalur 3 No.135, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Indonesia (70125)</p> <p><strong>Indexed: </strong><strong style="background-color: #ffffff;"><a style="background-color: #ffffff;" href="https://journals.indexcopernicus.com/search/details?id=67853">Index Copernicus International: World of Journals, </a></strong><strong style="background-color: #ffffff;"><a style="background-color: #ffffff;" href="http://garuda.ristekbrin.go.id/journal/view/20178">Garuda: Garba Rujukan Digital, </a></strong><strong style="background-color: #ffffff;"><a style="background-color: #ffffff;" href="https://publons.com/journal/853023/jurnal-penegakan-hukum-indonesia/">Publons, </a></strong><strong style="background-color: #ffffff;"><a style="background-color: #ffffff;" href="https://www.worldcat.org/libraries/267267?backfrom=libraryProfile&amp;searchTerm=Jurnal%20Penegakan%20Hukum%20Indonesia&amp;start=1&amp;count=10&amp;libTypeNum=0&amp;sortBy=rel">OCLC WorldCat, </a></strong><strong style="background-color: #ffffff;"><a style="background-color: #ffffff;" href="https://onesearch.id/Repositories/Repository?library_id=4214">Indonesia One Search (IOS), </a></strong><strong style="background-color: #ffffff;"><a style="background-color: #ffffff;" href="https://scholar.google.com/citations?user=fVRX1XsAAAAJ&amp;hl=id&amp;authuser=6">Google Scholar, </a></strong><a style="background-color: #ffffff;" href="https://portal.issn.org/resource/ISSN/2746-7406"><strong>ROAD: Directory of Open Access Scholarly Resources</strong></a></p> <p><strong>Jurnal Penegakan Hukum Indonesia (JPHI) (E-ISSN: 2746-7406)</strong> is a Double-Blind Review Scientific Journal first launched in 2020 by Scholar Center under the administration of PT. Borneo Development Project. <strong>JPHI</strong> publishes three times a year in February, June, and October provides open access publication to support the exchange of global knowledge. The submission shall follow the blind peer-reviewed policy which aims to publish new work of the highest caliber across the full range of legal scholarship. All papers submitted to this journal should be written either in English or Indonesian. Principally, the journal's editorial policy is to favor contributions that will be of interest to a wide cross-section of its readership - contributions that, if specialized, nevertheless serve to bring out matters of broader interest or importance within their specialization.</p> https://ojs.bdproject.co.id/index.php/jphi/article/view/153 Politik Hukum Pembentukan Peraturan Daerah dan Implikasinya Terhadap Prinsip Otonomi Daerah di Indonesia 2025-11-19T01:21:25+00:00 Pantja Satata pantjasatata03@gmail.com Yusandi Rakhman pantjasatata03@gmail.com Ridha Ramadhana Megafitri pantjasatata03@gmail.com <p><em>Reformasi konstitusi pasca tahun 1999 membawa perubahan mendasar terhadap hubungan antara pemerintah pusat dan daerah melalui penerapan prinsip desentralisasi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Peraturan daerah (Perda) menjadi instrumen utama pelaksanaan otonomi daerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Namun, dalam praktiknya, pembentukan Perda masih dipengaruhi oleh politik hukum nasional yang bersifat sentralistik sehingga membatasi ruang kemandirian daerah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis arah politik hukum pembentukan Perda serta implikasinya terhadap prinsip otonomi daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa arah politik hukum pembentukan Perda di Indonesia masih didominasi oleh kebijakan hukum pusat, sehingga otonomi daerah cenderung bersifat administratif dan belum substantif. Untuk mewujudkan politik hukum yang ideal, diperlukan reformulasi kebijakan yang menekankan desentralisasi hukum dan memperkuat kapasitas legislasi daerah agar produk hukum daerah lebih responsif, progresif, dan berkeadilan sosial.</em></p> 2025-11-24T00:00:00+00:00 Copyright (c) 2025 Pantja Satata, Yusandi Rakhman, Ridha Ramadhana Megafitri https://ojs.bdproject.co.id/index.php/jphi/article/view/147 Perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja bagi Pengemudi Ojek Online dalam Sistem Gig Economy 2025-11-05T01:41:26+00:00 Nurul Huda nrlhudaa22@gmail.com Yati Nurhyati nurhayati.law@gmail.com Fathan Ansori ansorifathan7@gmail.com <p>Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk hubungan hukum antara pengemudi ojek online dengan platform digital dalam konteks ekonomi digital berbasis platform serta bagaimana perlindungan hukum bagi pengemudi ojek online terkait keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Pendekatan ini digunakan untuk menganalisis peraturan perundang-undangan dan konsep hukum yang berkaitan dengan hubungan kerja serta perlindungan K3. Hasil penelitian menunjukkan hubungan hukum antara pengemudi ojek online dan perusahaan Hasil penelitian menunjukkan bahwa hubungan hukum antara pengemudi ojek online dan perusahaan platform digital diklasifikasikan sebagai hubungan kemitraan, bukan hubungan kerja, namun secara faktual mencerminkan ketimpangan dan dominasi salah satu pihak, misalnya dalam penetapan tarif sepihak, sanksi atas penolakan pesanan, dan pengaturan algoritma yang memengaruhi frekuensi pesanan. Di sisi lain, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja bagi pengemudi ojek online belum diatur secara komprehensif, sehingga menempatkan mereka dalam posisi rentan. Hal ini terjadi karena status kemitraan menyebabkan pengemudi tidak termasuk dalam cakupan perlindungan ketenagakerjaan formal. Oleh karena itu, perlu adanya regulasi yang mengatur perlindungan pencegahan terhadap risiko kecelakaan lalu lintas akibat kelelahan dan kurangnya konsentrasi yang timbul dari fleksibilitas jam kerja yang tidak terkontrol, guna mewujudkan prinsip keadilan dan hak atas pekerjaan yang layak bagi seluruh pekerja digital.</p> 2025-11-11T00:00:00+00:00 Copyright (c) 2025 Nurul Huda, Yati Nurhyati, Fathan Ansori