Sinkronisasi Hukum Utang Pajak Sebagai Kreditor Preferen Dalam Proses Kepailitan

Authors

  • Litari Elisa Putri Litari Universitas Pembangunan Veteran Jakarta
  • St. Laksanto Utomo

DOI:

https://doi.org/10.51749/jphi.v2i1.8

Keywords:

Hak Mendahulu, Kreditor Preferen, Utang Pajak, Kepailitan, Preceded , Creditors Prefered, Debt Tax, Bankrupcty

Abstract

Tax Law regulates the position of  Taxes that have special rights over  debts and items of taxpayers but in the bankruptcy process it has not  been able to provide legal certainty regarding the validity of taxes as  preferred creditors in the bankruptcy process and the pre-emptive  rights to ta x debts regulated in the bankruptcy process, causing  inconsistencies. Several court decisions that do not place Taxes as  Preferred Creditors. The formulation of the problem in this study is  how the state's pre - emptive rights to tax as a Preferred Creditor  to  debtor's debt which is declared bankrupt and the synchronization of  tax law arrangements as a special creditor in the provisions regulated  in the Bankruptcy law. This research uses normative legal research  methods. The results of this research neko77 are, firs t, that the State has  pre - emptive rights over debts and goods of tax bearers that are  declared bankrupt in the form of interest, fines, increases, and tax  collection costs. However, in practice labor creditors and separatist  creditors also have pre - emptive rights over the debts of bankrupt  debtors. Second, it shows the inconsistencies related to the tax law  and bankruptcy law on tax debt as a preferred creditor who has the  privilege to take precedence over other creditors over the debts of  bankrupt debtors.

References

Buku

Suandy, Erly. 2011. Perencanaan Pajak. Jakarta: Salemba.

Shubhan, Hadi. 2008. Hukum Kepailitan: Prinsip, Norma, dan Praktik di Pengadilan. Jakarta: Kencana.

Mardismo. 2011. Perpajakan Edisi Revisi. Yogyakarta: Andi.

Fuady, Munir. 2017. Hukum Kepailitan dalam Teori & Praktek. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Suparnyo. 2012. Hukum Pajak Suatu Sketsa Asas, Semarang, Pustaka Magister.

Sjahdeini, Sutan Remy. 2016. Sejarah, Asas dan Teori Hukum Kepailitan. Jakarta: Kencana.

Ilyas, Wirawan B. dan Richard Burton. 2013. Hukum Pajak (Teori, Analisis dan Perkembangannya). Jakarta: Salemba.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Putusan Pengadilan

Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 968 K/Pdt.Sus-Pailit/2019.

Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 143 K/Pdt.Sus-Pailit/2019.

Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor Nomor 070 PK/PDT.SUS/2009.

Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 72/PK/Pdts-Sus-Pailit/2015.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XI/2013.

Jurnal dan Publikasi Lainnya

Sulasytyawati, Dwi. 2014. Hukum Pajak Dan Implementasinya Bagi Kesejahteraan Rakyat. Salam: Jurnal Sosial dan Budaya. Vol. 1., No. 1. Juli.

Kapoyos, Nelson. 2017. Konsep Pembuktian Sederhana Dalam Perkara Kepailitan Kajian Putusan Nomor 125 PK/PDT.SUS-PAILIT/2015. Jurnal Yudisial. Vol. 10. No. 3. Desember 2017.

Febryka, Luthi. 2019. Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XI/2013 Terkait kedudukan Upah Pekerja dalam Kepailitan. Jurnal Negara Hukum. Vol. 10. No. 2. November 2019.

Najib, Muh dan Kartika, Elsi, Sari. 2019. Kepastian Hukum Hak Mendahulu Negara Dalam Memperoleh Pelunasan Utang Pajak Dari Debitur Pailit. Seminar Nasional Cendikiawan Ke 5 Tahun 2019. Buku 2: “Sosial dan Humaniora”. September 2019.

Redjeki, Slamet, Sri. 2016. Perlindungan Hukum Dan Kedudukan Kreditor Separatis Dalam Hal Terjadi Kepailitan Terhadap Debitor. Jurnal Lex Jurnalica. Vol. 13. No. 2. Agustus 2016.

Marbun, Rocky. 2014. Grand Designe Politik Hukum Pidana dan Sistem Hukum Pidana Indonesia Berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republi Indonesia 1945. Padjajaran Jurnal Ilmu Hukum. Vol. 1. No. 3. April-Desember 2014.

Siburian, Ruth Yohana, et.al, 2017. Tanggung Jawab Kurator Terhadap Pemenuhan Hak Negara Atas Utang Pajak Perseroan Terbatas Pada Kepailitan. Diponegoro Law Journal. Vol. 6. No. 1. April 2017.

Kemala, Sari Putri. 2018. Tinjauan Yuridis Mengenai Penerapan Hak Mendahulu (Preferen), Dalam Penagihan Utang Pajak Pada Kasus Kepailitan, (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 168 PK/Pdt. Sus/2012). Jurnal Ius Civile: Refleksi Penegakan Hukum dan Keadilan. Vol. 2. No.1 April.

Sayuna, Inche. Harmonisasi dan Sinkronisasi Hukum Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) Ditinjau Dari Otentisitas Akta Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Tesis. Surakarta: Universitas Sebelas Maret.

Sularto. 2012. Perlindungan Hukum Kreditur Separatis Dalam Kepailitan. Jurnal Mimbar Hukum. Vol. 24. No. 2. Juni 2012.

Setiady, Tri. 2015. Implikasi Utang Pajak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Terhadap Wajib Pajak. Vol. 9. No. 2. April-Juni 2015.

Udin Silalahi dan Claudia, 2020, Kedudukan Kreditor Separatis Atas Hak Jaminan Dalam Proses Kepailitan, Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Vol. 49, No. 1, Januari 2020.

Usman, Rachmadi. 2016. Kepailitan Terhadap Bank Berdasarkan Asas Keseimbangan Sebagai Perwujudan Perlindungan Kepentingan Nasabah Penyimpan. Badamai Law Journal. Vol. 1. No. 1. Maret 2016.

Yati Nurhayati, Ifrani, & M. Yasir Said, (2021), Metodologi Normatif dan Empiris Dalam Perspektif Ilmu Hukum, Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, Vol. 2, No.1, Tahun 2021.

Yahya, Alvin. 2014. Disharmonisasi Hukum Kedudukan Kreditur Pemegang Jaminanan Utang Dengan Hak Preferen. Jurnal Repertorium. Vol. 1. No. 1. Desember 2014.

Downloads

Published

2021-01-28

How to Cite

Litari, L. E. P., & Utomo , S. L. . (2021). Sinkronisasi Hukum Utang Pajak Sebagai Kreditor Preferen Dalam Proses Kepailitan. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, 2(1), 92-114. https://doi.org/10.51749/jphi.v2i1.8