Hakim Ad Hoc Pada Penyelesaian Perkara Lingkungan Hidup Dalam Sistem Peradilan Di Indonesia

Authors

  • Novita Endah Lestari Magister Hukum Universitas Lambung Mangkurat

DOI:

https://doi.org/10.51749/jphi.v3i2.84

Keywords:

Environment, Ad Hoc Judges, Justice System, Lingkungan Hidup, Hakim Ad Hoc, Sistem Peradilan

Abstract

This study aims to examine the concept of ad hoc judges in environmental courts. This research is normative legal research, the nature of prescriptive research. The results of this study indicate that environmental cases resolved in general courts have not been able to provide ecological justice and instead have resulted in decisions that are not in favor of the environment. The role of judges is necessary to protect human or non-human (environmental) interests that are violated. In protecting human and non-human (environmental) interests that are violated. Having an ad hoc environmental judge who understands environmental issues is expected to be able to give a fair and wise decision.

References

BUKU

Margono, Asas Keadilan, Kemanfaatan & Kepastian Hukum Dalam Putusan Hakim (Jakarta: Sinar Grafika, 2019)

PERATURAN PERUNDANG-UNDANG

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman

Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh upaya Administratif

JURNAL

Indah Nur Shanty Saleh, ‘Urgensi Dan Konsep Ideal Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup Bagi Perwujudan Efektivitas Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia’ (Universitas Ahmad Dahlan, 2022).

Nurhayati, Yati, ‘Perdebatan Antara Metode Normatif Dengan Metode Empirik Dalam Penelitian Ilmu Hukum Ditinjau Dari Karakter, Fungsi, Dan Tujuan Ilmu Hukum’, Jurnal Al Adl, 5.10 (2013).

Prayogo, R. Tony, ‘Penerapan Asas Kepastian Hukum Dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Hak Uji Materiil Dan Dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/Pmk/2005 Tentang Pedoman Beracara Dalam Pengujian Undang-Undang’, Jurnal Legislasi Indonesia, 13 (2016), 194

INTERNET

Betahita, ‘Putusan Bebas Kasus Karhutla PT KS Menuai Tanggapan Negatif’ <https://betahita.id/news/lipsus/5944/putusan-bebas-kasus-karhutla-pt-ks-menuai-tanggapan-negatif.html?v=1639859321>

WALHI, ‘Putusan PTUN Jakarta Tidak Memberikan Keadilan’ <https://www.walhi.or.id/putusan-ptun-jakarta-tidak-memberikan-keadilan >

Downloads

Published

2022-12-15

How to Cite

Endah Lestari, N. (2022). Hakim Ad Hoc Pada Penyelesaian Perkara Lingkungan Hidup Dalam Sistem Peradilan Di Indonesia. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, 3(2), 268-283. https://doi.org/10.51749/jphi.v3i2.84