Upah Proses Dalam Sengketa Pemutusan Hubungan Kerja: Aspek Kepastian Hukum dan Keadilan

Authors

  • Muhamad Faiz Arrafi Atmos Law Office
  • Yati Nurhayati atmos law office
  • M. Yasir Said atmos law office

DOI:

https://doi.org/10.51749/jphi.v7i2.160

Keywords:

Upah Proses, Pemutusan Hubungan Kerja, Hubungan Industrial, Kepastian Hukum

Abstract

Upah proses adalah hak normatif yang melekat pada pekerja selama berlangsungnya sengketa pemutusan hubungan kerja (PHK) sampai diperolehnya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam penerapannya, pengaturan mengenai upah proses kerap menimbulkan perbedaan penafsiran, terutama terkait jangka waktu pembayaran, besaran upah yang harus dibayarkan, serta pertimbangan hukum hakim dalam mengabulkan atau membatasi pemberian hak tersebut. Situasi ini menimbulkan ketidakpastian hukum bagi kedua belah pihak, baik pengusaha maupun pekerja, serta memunculkan persoalan mengenai realisasi prinsip keadilan substantif dalam penyelesaian sengketa PHK. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan normatif dan implementasi upah proses dalam sengketa PHK dengan menekankan pentingnya keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan bagi para pihak. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan analisis terhadap putusan pengadilan. Temuan penelitian menunjukkan bahwa meskipun upah proses dimaksudkan sebagai instrumen perlindungan bagi pekerja, penerapannya yang belum konsisten dalam praktik peradilan berpotensi melemahkan kepastian hukum. Oleh karena itu, diperlukan kejelasan norma serta keseragaman penerapan hukum agar upah proses dapat diterapkan secara proporsional, menjamin kepastian hukum, dan mencerminkan rasa keadilan bagi pekerja maupun pengusaha dalam sengketa pemutusan hubungan kerja.

Downloads

Published

2026-07-01

How to Cite

Arrafi, M. F., Nurhayati, Y., & Said, M. Y. (2026). Upah Proses Dalam Sengketa Pemutusan Hubungan Kerja: Aspek Kepastian Hukum dan Keadilan. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, 7(2), 71-84. https://doi.org/10.51749/jphi.v7i2.160

Most read articles by the same author(s)