Upah Proses Dalam Sengketa Pemutusan Hubungan Kerja: Aspek Kepastian Hukum dan Keadilan
DOI:
https://doi.org/10.51749/jphi.v7i2.160Keywords:
Upah Proses, Pemutusan Hubungan Kerja, Hubungan Industrial, Kepastian HukumAbstract
Upah proses adalah hak normatif yang melekat pada pekerja selama berlangsungnya sengketa pemutusan hubungan kerja (PHK) sampai diperolehnya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam penerapannya, pengaturan mengenai upah proses kerap menimbulkan perbedaan penafsiran, terutama terkait jangka waktu pembayaran, besaran upah yang harus dibayarkan, serta pertimbangan hukum hakim dalam mengabulkan atau membatasi pemberian hak tersebut. Situasi ini menimbulkan ketidakpastian hukum bagi kedua belah pihak, baik pengusaha maupun pekerja, serta memunculkan persoalan mengenai realisasi prinsip keadilan substantif dalam penyelesaian sengketa PHK. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan normatif dan implementasi upah proses dalam sengketa PHK dengan menekankan pentingnya keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan bagi para pihak. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan analisis terhadap putusan pengadilan. Temuan penelitian menunjukkan bahwa meskipun upah proses dimaksudkan sebagai instrumen perlindungan bagi pekerja, penerapannya yang belum konsisten dalam praktik peradilan berpotensi melemahkan kepastian hukum. Oleh karena itu, diperlukan kejelasan norma serta keseragaman penerapan hukum agar upah proses dapat diterapkan secara proporsional, menjamin kepastian hukum, dan mencerminkan rasa keadilan bagi pekerja maupun pengusaha dalam sengketa pemutusan hubungan kerja.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Muhamad Faiz Arrafi, Yati Nurhayati, M. Yasir Said

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
JPHI is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License
Articles in JPHI are Open Access articles published under the Creative Commons CC BY-NC-SA License. This license allows reusers to distribute, remix, adapt, and build upon the material in any medium or format for noncommercial purposes only, and only so long as attribution is given to the creator. If you remix, adapt, or build upon the material, you must license the modified material under identical terms.





