Perlindungan Hukum Untuk Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Yang Diputus Hubungan Kerja Oleh Pemerintah
DOI:
https://doi.org/10.51749/jphi.v4i2.104Keywords:
Legal Protection; Government Employees with Employment Agreements; Termination of Employment.Abstract
Tuntutan kebutuhan pegawai yang tidak dapat lagi ditunda menjadi dasar disusunnya UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dimana undang-undang ini mengenalkan satu posisi baru yakni Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang termasuk ke dalam golongan ASN. Negara harus memberikan kepastian berkaitan dengan hal-hal yang bisa ditetapkan sebagai tolak ukur untuk menentukan masa kerja PPPK. Penelitian difokuskan pada dua rumusan masalah, yakni bagaimana hak, kewajiban dan perlindungan hukum untuk PPPK berdasarkan peraturan yang berlaku jika dibandingkan dengan PNS; serta apakah PPPK dapat mengajukan gugatan administrasi ke PTUN jika dilakukan pemutusan hubungan kerja oleh pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian ini merupakan penelitian normatif, yang menggunakan pendekatan undang-undang (Statute Approach), dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach). Jenis bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Dari penelitian ini diketahui bahwa PPPK dan PNS memiliki hak yang berbeda, padahal kewajiban PPPK dan PNS sama berdasarkan UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN. Perlindungan hukum yang didapatkan oleh PPPK dan PNS sama. Namun PNS dan PPPK mempunyai posisi yang berbeda dimana PNS memiliki kekuatan hukum untuk mengambil kebijakan berdasarkan kewenangan yang dimilikinya serta jenjang karir yang jelas sebagai pegawai negeri tetap. Sedangkan PPPK merupakan pegawai pemerintahan yang berkeahlian secara khusus yang tugasnya adalah pelaksana. PPPK dapat mengajukan gugatan ke PTUN setelah terlebih dahulu mengajukan upaya administratif yakni upaya banding administratif yang diajukan kepada BPASN sebagaimana diatur dalam PP No. 79 Tahun 2021 tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara, tepatnya dalam Pasal 18.
References
BUKU
Hadjon, Philipus M. (2007), Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu
Hartini, Sri. (2014). Hukum Kepegawaian di Indonesia. Cet-3. Jakarta: Sinar Grafika
Marzuki, Peter Mahmud. (2015). Penelitian Hukum Edisi Revisi. Jakarta: Prenadamedia
Siswadi, Edi. (2012). Birokrasi Masa Depan Menuju Tata Kelola Pemerintahan yang Efektif dan Prima. Bandung: Mutiara Press
UNDANG-UNDANG
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021 tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
JURNAL & ARTIKEL
Alfatih, (2004), Memberdayakan Aparatur Pemerintah Melalui Reformasi Birokrasi, Jurnal Ilmu Administrasi Negara, Vol. 4, No. 2, hlm. 90.
Artisa, Rike Anggung. (2015), Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) :Review Terhadap UU No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, Jurnal Pembangunan dan Kebijakan Publik, Vol. 6, No. 1, hlm. 36.
Eddyoono, Luthfi Widagdo. (2019), Quo Vadis Pancasila sebagai Norma Konstitusi yang Tidak Dapat Diubah, Jurnal Konstitusi, Vol. 16, No. 3, hlm. 602.
Laputomo, Barzah. (2011). Perlindungan Hukum dan Hak Asasi Manusia Terhadap Pekerja Kontrak (Outsourcing) di Kota Ambon, Jurnal Sasi, Vol. 17, No. 3, hlm. 59.
Mahaputra, Akbar Bram. I Gusti Ngurah Wairocana, Ni Gusti Ayu Dyah Satyawati, (2020), Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Dalam Reformasi Aparatur Sipil Negara (ASN) Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Jurnal Kertha Semaya, Vol. 2, No. 5, hlm. 4.
Maulida, Nuzlia, (2022), Kedudukan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, Unizar Recht Journal, Vol. 1, No. 1, hlm. 32.
Nurhayati, Yati. Ifrani, & M. Yasir Said, (2021), “Metodologi Normatif dan Empiris Dalam Perspektif Ilmu Hukum”, Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, Vol. 2, No.1, Februari 2021, hlm.1-20
Nurhayati, Yati. (2013), “Perdebatan Antara Metode Normatif Dengan Metode Empirik Dalam Penelitian Ilmu Hukum Ditinjau Dari Karakter, Fungsi, dan Tujuan Ilmu Hukum” Jurnal Al Adl, Vol 5, No 10, hlm.15
Panjaitan,Bernat. (2015), Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara (TUN) Pada Peradilan Tata Usaha Negaraa (PTUN), Jurnal Ilmiah Advokasi, Vol. 3, No. 2, hlm. 6.
Qomarani, Legina Nadhila. (2020). Anomali Kehadiran Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam Cakrawala Kepegawaian di Indonesia, Jurnal Cepalo, Vol. 4, No. 2, hlm. 83.
Ramadhani, Dwi Aryanti dan Iwan Erar Joesoef, (2020), Perlindungan Hukum Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Dalam Konsep Perjanjian Kerja Waktu Tertentu di Instansi Perguruan Tinggi, Jurnal Yuridis, Vol. 7, No. 1, hlm. 6-7-.
Simanjuntak, Yemima Andria Hotmauli. (2022), Upaya Perlindungan Hukum Bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Dalam Pemutusan Hubungan Kerja. Jurnal Syntax Transformation, Vol. 3, No. 4.
Susanti, Erna. (2009), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Sebagai Media Pengawasan Masyarakat Untuk Mewujudkan Pemerintahan yang Bersih dan Berwibawa, Mulawarman Law Review. Hlm.3
Wiguna, Made Oka Cahyadi. (2021). Pemikiran Hukum Progresif untuk Perlindungan Hukum dan Kesejahteraan Masyarakat, Jurnal Konstitusi, Vol. 18, No. 1, hlm. 117.
Wulandari, Ida Ayu Putri. Ibrahim R, I Ketut Suardita. (2018). Kedudukan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, Jurnal Universitas Udayana, Vol. 1, No. 2, hlm. 12.
Yurikosari, Andari. (2016). Ambivalensi Status dan Kedudukan PPPK Berdasarkan UU ASN dan UU Ketenagakerjaan di Indonesia. Civil Service, Vol. 10, No. 2, hlm. 4.
INTERNET
Fadhel Maulana Ramadhan. Kepastian Hukum PPPK dalam Sistem ASN. https://jdih.bappenas.go.id/data/file/Kepastian_Hukum_PPPK_dalam_Sistem_ASN_(Ulasan_JDIH_Revisi).pdf. Diakses tanggal 30 Juni 2023.
Ramadhan Rizki Saputra. 12 Juni 2023. Banyak PPPK Tak Lulus Passing Grade, Jokowi PerintahkanCari Solusi. CNN Indonesia. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230612150347-20-960760/banyak-pppk-tak-lulus-passing-grade-jokowi-perintahkan-cari-solusi. Diakses pada 8 Juli 2023.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Yudit Aditiya Putra, Yati Nurhayati, Istiana Istiana

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
JPHI is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License
Articles in JPHI are Open Access articles published under the Creative Commons CC BY-NC-SA License. This license allows reusers to distribute, remix, adapt, and build upon the material in any medium or format for noncommercial purposes only, and only so long as attribution is given to the creator. If you remix, adapt, or build upon the material, you must license the modified material under identical terms.