Kewajiban Perusahaan Pertambangan Dalam Reklamasi Lahan Tambang Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara

Authors

  • Diaz Rahadiyan Rizkirobbi Fakultas Hukum
  • Nurul Listiyani Universitas Islam Kalimantan MAB
  • Iwan Riswandie Universitas Islam Kalimantan MAB

DOI:

https://doi.org/10.51749/jphi.v3i3.92

Keywords:

mining; mining company obligations; reclamation; and post-mining activities.

Abstract

Aside from the rise of environmental issues regarding mining activities, especially in the context of reclamation and post-mining activities, there have been changes in the regulations governing them. The reclamation program for ex-mining land is a mandatory program that must be carried out by every company, both private and non-private. Reclamation is an activity carried out throughout the mining business stages to organize, restore, and improve the quality of the environment and the ecosystem so that they function again according to their designation. The placement of post-mining guarantees by companies should not eliminate the company's obligation to carry out post-mining activities. If the company has a shortage of reclamation planning costs, placement of reclamation guarantees, implementation of reclamation, or release or disbursement of reclamation guarantees to complete post-mining activities under the stipulated guarantee, it remains the company's responsibility.

 

References

Buku

Akib, Muhammad (2014), Hukum Lingkungan, Perspektif Global dan Nasional, Jakarta:PT RajaGrafindo Persada

Hadjon, Philipus M. (2005). Argumentasi Hukum, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Hadjon, Philipus M. (2002), Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

HR, Ridwan (2013), Hukum Administrasi Negara, Cetakan 8, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

HS, Salim. (2017). Hukum Pertambangan Di Indonesia. Cetakan Ke-8, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Kelsen Hans, (2018). Teori Umum tentang Hukum dan Negara. Cetakan X, Bandung: Nusa Media.

Martin, Edwin (2021), Harmoni Baru Manusia dan Alam di Dataran Tinggi, Dataran Rendah, dan Lahan Basah, Bogor: PT Penerbit IPB Press.

R, Soeroso, (2001), Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Zulkifli, Arif. (2014). Pengelolaan Tambang Berkelanjutan, Cet. 1. Jakarta: Graha Ilmu.

Undang-Undang

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang–Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang

Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan Yang Baik Dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara

Jurnal

Agus Umar, Hijriani, (2021)“Ambiguitas Penerapan Sanksi Kegiatan Reklamasi Dan Pascatambang”, Jurnal Program Studi Magister Hukum Pascasarjana Universitas Sulawesi Tenggara, dapat diakses online pada http://jurnal.umsu.ac.id/index.php/delegalata/article/download/4906/4975, tanggal 15 Juli 2022.

Rahmi, Hisni. “Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Tingkat Keberhasilan Reklamasi Tambang Eksisiting Batu Kapur Pt Semen Baturaja (PERSERO) TBK”, Jurnal Teknik Pertambangan, Sekolah Tinggi Teknologi Industri Padang, 2020, dapat diakses online pada https://www.researchgate.net/publication/348712742_FAKTOR-FAKTOR_YANG_MEMPENGARUHI_TINGKAT_KEBERHASILAN_REKLAMASI_TAMBANG_EKSISITING_BATU_KAPUR_PT_SEMEN_BATURAJA_PERSERO_TBK tanggal 15 Juli 2022

Irsan, “Kebijakan Reklamasi Pasca Tambang Sebagai Bentuk Pengendalian Lahan Bekas Tambang Batubara Ditinjau Dari Kewenangan Otonomi Daerah Di Sumatera Selatan”, Jurnal Ilmu Hukum Hukum Universitas Sriwijaya, 2016, dapat diakses online pada https://ejournal.unsri.ac.id/index.php/jlsc/article/download/2597/1360 tanggal 15 Juli 2022

Listiyani, Nurul. (2017). “Dampak Pertambangan Terhadap Lingkungan Hidup di Kalimantan Selatan dan Implikasinya bagi Hak-Hak Warga Negara”. Al’Adl, Volume IX Nomor 1, Edisi Januari-April 2017, Fakultas Hukum Universitas Islam Kalimantan MAAB.

Oktorina, Sarita. (2017). “Kebijakan Reklamasi Dan Revegetasi Lahan Bekas Tambang (Studi Kasus Tambang Batubara Indonesia)”, Vol.3 No.1 - Agustus 2017, UIN Sunan Ampel, Surabaya

Internet

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, (2019) “Dilema Reklamasi Dan Pasca Tambang” , http://esdm.kaltimprov.go.id/component/k2/item/111-dilema-reklamasi-dan-pasca-tambang.html diakses tanggal 15 Juli 2022

Subdirektorat Statistik Pertambangan dan Energi, (2018) “Pedoman Pencacahan Survei Perusahaan Pertambangan, Energi Dan Captive Power” , dapat diakses pada https://sirusa.bps.go.id/webadmin/pedoman/2018_3555_ped_Pedoman%20Survei%20Pengilangan%20MIgas%202018.pdf, tanggal 15 Juli 2022

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, “Menyoal 4 Masalah UU Minerba yang Merugikan Masyarakat Luas” dapat diakses online pada https://www.walhi.or.id/menyoal-4-masalah-uu-minerba-yang-merugikan-masyarakat-luas, tanggal 15 Juli 2022

Downloads

Published

2023-05-05

How to Cite

Rizkirobbi, D. R., Listiyani, N., & Riswandie, I. . (2023). Kewajiban Perusahaan Pertambangan Dalam Reklamasi Lahan Tambang Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, 3(3), 386-400. https://doi.org/10.51749/jphi.v3i3.92