Reformasi Sistem Pengawasan Terhadap Jaksa Penuntut Umum Dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu
DOI:
https://doi.org/10.51749/jphi.v4i1.41Keywords:
Supervision; Public Prosecutor; Integrated Criminal Justice System; Indonesia.Abstract
Kejaksaan merupakan suatu institusi dalam SPPT yang memiliki fungsi penyidikan, pembuatan surat dakwaan, penuntutan, dan penahanan yang semua itu berlandaskan pada hakikat dasarnya berupa kebenaran, kepastian, dan ketertiban. Upaya menciptakan lembaga Kejaksaan yang menjamin kehidupan masyarakat berkeadilan dalam menyelenggarakan penegakkan hukum diranah sistem peradilan pidana tersebut, tentunya terlebih dahulu menegaskan kedudukan pengawasannya. Sepanjang eksistensi pengawasan dimaksud menyimpan berbagai polemik, selama itu pula akan menjadi retorika. Yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana prinsip dan pedoman yang semestinya dalam pengawasan terhadap Jaksa penuntut umum dalam menjalankan profesinya di ranah Sistem Peradilan Pidana Terpadu? Jenis penelitian ini adalah jenis penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif, sifat preskriptif ini mempelajari tujuan hukum, nilai-nilai keadilan, validitas aturan hukum, konsep- konsep hukum dan norma-norma hukum. Hasil penelitian yaitu Jaksa sebagai penuntut umum dalam sistem peradilan pidana terpadu diawasi dalam fungsi, tugas, dan wewenangnya menegakkan hukum sebagai Jaksa yang mempunyai profesionalitas, integritas pribadi yang baik dan bekerja efisien. Adapun PNS di Kejaksaan selain Jaksa dapat tetap berada dibawah pengawasan KASN.
References
BUKU
Kebijaksanaan (discretion) diterjemahkan juga sebagai “keleluasaan bertindak” atau dalam bahasa Jerman “freies ermessen”. Harun M. Husein. 1991. Penyidikan dan Penuntutan Dalam Proses Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, hlm 46.
Muhjad, Hadin dan Nunuk Nuswardani. 2012. Penelitian Hukum Indonesia Kontemporer, Yogyakarta: Genta Publishing, hlm. 2
Muladi. 2002. Demokratisasi, Hak Asasi Manusia, dan Reformasi Hukum di Indonesia. Jakarta: The Habibie Center, hlm. 29
Syahrani, H. Riduan. 1999. Rangkuman Intisari Ilmu Hukum. Bandung: Citra Adhitya Bakti,
JURNAL DAN MAKALAH:
Mardjono Reksodiputro, 1997, Kriminologi dan Sistem Peradilan Pidana:Kumpulan Karangan Buku Kedua, Lembaga Kriminologi Universitas Indonesia, Jakarta: Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum, hlm. 98. Mengutip J.W La Patra dalam Analyzing the Criminal Justice System, Lexington Books, P. 46. Hal yang sama juga disampaikan oleh Aziz Syamsuddin, dalam makalah yang berjudul “Pembaharuan Hukum Acara Pidana Menuju Sistem Peradilan Pidana Terpadu”, disampaikan dalam Diskusi Panel Perubahan KUHAP Menuju Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Integrated Criminal Justice System)”, Rabu, 27 November 2013, Jakarta
Nurhayati, Yati, Ifrani, Said, M.Y., ‘Metodologi Normatif Dan Empiris Dalam Perspektif Ilmu Hukum’, Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, 2.1 (2021), hlm. 1-20.
Nurhayati, Yati. “Perdebatan Antara Metode Normatif Dengan Metode Empirik Dalam Penelitian Ilmu Hukum Ditinjau Dari Karakter, Fungsi, Dan Tujuan Ilmu Hukum”, Jurnal Al Adl, 5.10 (2013), hlm. 15.
INTERNET
Lihat lebih lanjut mengenai Kejaksaan di Website Resmi Kejaksaan yang diakses padahttps://www.kejaksaan.go.id/unit_kejaksaan.php?idu=1#:~:text=Secara%20kelembagaan%2C%20Kejaksaan%20menganut%20prinsip,diangkat%20dan%20diberhentikan%20oleh%20Presiden.&text=Pelaksanaan%20tugas%20dan%20wewenang%20serta,kebijakan%20yang%20ditetapkan%20Jaksa%20Agung. Diakses 2 Juli 2020.
Lihat lebih lanjut pada https://www.kasn.go.id/details/item/559-komisi-kejaksaanri-dan-komisi-asn-sepakat-menegakkan-sistem-merit-di-lingkungkan-kejaksaan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Arif Ronaldi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
JPHI is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License
Articles in JPHI are Open Access articles published under the Creative Commons CC BY-NC-SA License. This license allows reusers to distribute, remix, adapt, and build upon the material in any medium or format for noncommercial purposes only, and only so long as attribution is given to the creator. If you remix, adapt, or build upon the material, you must license the modified material under identical terms.





