Penyelesaian Sengketa Wanprestasi Secara Non Litigasi Melalui Mediasi Oleh Lembaga Bantuan Hukum Libas Pada Perkara Perdata Di Kabupaten Ngawi
DOI:
https://doi.org/10.51749/jphi.v2i3.42Keywords:
Wanprestasi, Mediasi, Lembaga Bantuan Hukum.Abstract
Abstract
The purpose of this study is to analyze the resolution and obstacles faced in non-litigation settlement of default in breach of contract through mediation by the Libas Legal Aid Institute in Ngawi. The method used in this study is socio-legal research. The data is obtained by interviews and documentation using qualitative analysis through collecting and presenting the result. It is shown from one of the cases resolved in Karanganyar District is that each party and Libas Legal Aid went through several stages, namely mutual understanding, first mediation meeting, separate meeting, second mediation, final decision making, and conclusion. While Libas Legal Aid faced several challenges including the lack of understanding between the parties, the long process, the difficulties of negotiation, and the lack of knowledge from the mediator. These challenges can be resolved if the mediator has good faith to resolve the dispute, has broad insight and knowledge of the issue, and can convince both parties that a dispute will be resolved together and the mediator must disclose all forms of possible conflict of interests and must be able to minimize the occurrence of the further issue.
Keywords: Default, Mediation, Legal Aid.
Abstrak
Tujuan penelitian ini ialah untuk mengetahui penyelesaian dan kendala yang dihadapi dalam penyelesaian sengketa wanprestasi secara non litigasi melalui mediasi oleh Lembaga Bantuan Hukum Libas pada perkara perdata di Kabupaten Ngawi. Metodologi penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan jenis penelitian hukum empiris. Guna memperoleh data digunakan metode wawancara dan dokumentasi yang berkaitan dengan penelitian. Teknik analisis data yang digunakan adalah kualitatif dengan menganalisis data yang telah terkumpul lalu menyajikannya dan terakhir adalah menarik kesimpulan dari hasil tersebut. Hasil penelitian dan pembahasan akan didapat alur penyelesaian sengketa wanprestasi secara non litigasi melalui mediasi di Kecamatan Karanganyar Kabupaten Ngawi yakni masing-masing anak dari “SM”, “SK” dan LBH Libas melalui beberapa tahapan yaitu pemahaman, pertemuan mediasi pertama, pertemuan terpisah, pertemuan mediasi kedua, pembuatan keputusan akhir dan penutupan. Kendala-kendala yang dihadapi oleh LBH Libas antara lain kurangnya pemahaman para pihak pada pokok perkara, prosesnya berlangsung lama, para pihak dirasa sulit untuk bernegosiasi, berkomitmen dan terbuka serta kurangnya pengetahuan mediator dalam penguasaan permasalahan. Kendala-kendala tersebut dapat teratasi dengan mudah bila seorang mediator mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan sengketa tersebut, mempunyai wawasan dan pengetahuan yang luas, dapat meyakinkan kedua belah pihak bilamana suatu sengketa akan dapat terselesaikan secara bersama-sama dan mediatorpun harus mengungkapkan segala bentuk kemungkinan terjadinya benturan kepentingan serta harus dapat meminimalisir terjadinya konflik.
Kata Kunci: Wanprestasi, Mediasi, Lembaga Bantuan Hukum.
References
BUKU
Bambang Sunggono, (1998), Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Burhan Ashsofa, (1996), Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Rineka Cipta.
Julia Brannyn, (2002), Memadu Metode Penelitian Kualitatif dan Kuantitatif, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Kartini Kartono, (1990), Pengantar Metodologi Riset Social, Bandung: Mandar Maju.
Suharsini Arikunto, (1996), Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, Jakarta : Rineka Cipta, Cetakan X.
UNDANG-UNDANG
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
JURNAL
Agus Satrya Wibawa dan I Nengah Suharta, (2016), Mekanisme Penyelesaian Sengketa Konsumen Secara Mediasi Terhadap Produk Cacat Dalam Kaitannya Dengan Tanggung Jawab Produsen, Kertha Semaya, Volume 04 Nomor 03.
Angga dan Ridwan Arifin, (2019), Penerapan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu di Indonesia, Universitas Negeri Semarang, Volume 4 Nomor 2.
Iwan Wahyu Pujiarto, (2015), Pelaksanaan Pemberi Bantuan Hukum Dikaitkan Dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum, USU Law Journal, Volume 2 Nomor 3.
Mila Nila Kusuma Dewi, (2017), Penyelesaian Sengketa Dalam Perjanjian Jual Beli Secara Online, Jurnal Cahaya Keadilan, Fakultas Hukum Universitas Indonesia Timur, Volume 05 Nomor 02.
Nirwan Yunus dan Djafaar, (2008), Eksistensi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Dalam Memberikan Layanan Hukum Kepada Masyarakat di Kabupaten Gorontalo, Universitas Negeri Gorontalo, Volume 20 Nomor 3.
Yati Nurhayati, (2013), Perdebatan Metode Normatif dengan Metode Empirik Dalam Penelitian Ilmu Hukum Ditinjau Dari Karakter, Fungsi dan Tujuan Ilmu Hukum, Jurnal Al Adl, Volume 5 Nomor 10.
Yusuf Saefudin, (2015), Implementasi Pemberian Bantuan Hukum Bagi Rakyat Miskin Di Jawa Tengah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum, Jurnal Idea Hukum, Volume 1 Nomor 1.
LAINNYA
Hasil wawancara dengan Advokat LBH Libas Bibih Haryadi, S.H., M.H. dan Kabid. Hukum Perdata Suparmanto pada Senin, 24 Agustus 2020, pukul 19:30 WIB.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Aljuna Andyspahlawan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
JPHI is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License
Articles in JPHI are Open Access articles published under the Creative Commons CC BY-NC-SA License. This license allows reusers to distribute, remix, adapt, and build upon the material in any medium or format for noncommercial purposes only, and only so long as attribution is given to the creator. If you remix, adapt, or build upon the material, you must license the modified material under identical terms.