Kedudukan Hukum Gestational Surrogacy dalam Perspektif Hukum Kesehatan Di Indonesia

Authors

  • Valentina Halim Universitas Lambung Mangkurat
  • Ahmad Munadi Universitas Lambung Mangkurat, Indonesia
  • Ronald Firza Universitas Lambung Mangkurat

DOI:

https://doi.org/10.51749/jphi.v7i2.163

Keywords:

Gestational Surrogacy; Hukum Kesehatan; Reproduksi Berbantu; Hak Reproduksi; Bioetika.

Abstract

Perkembangan teknologi reproduksi berbantu memberikan alternatif bagi pasangan yang mengalami infertilitas untuk memperoleh keturunan, salah satunya melalui praktik gestational surrogacy. Namun, praktik tersebut menimbulkan persoalan hukum, khususnya mengenai penggunaan rahim pihak ketiga, perlindungan perempuan dan anak, hak untuk membentuk keluarga dan memperoleh keturunan, serta tanggung jawab tenaga medis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum gestational surrogacy dalam perspektif hukum kesehatan Indonesia serta batasan keterlibatan tenaga medis dalam praktik tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum dianalisis secara kualitatif yuridis-normatif melalui penafsiran sistematis dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa gestational surrogacy tidak memiliki dasar legalitas untuk diselenggarakan sebagai pelayanan reproduksi berbantu di Indonesia. Pasal 58 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan membatasi reproduksi berbantu dengan mensyaratkan implantasi hasil pembuahan pada rahim istri dari mana ovum berasal. Ketentuan tersebut diperkuat oleh Pasal 45 ayat (5) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2025 yang secara eksplisit melarang pelayanan pinjam rahim. Pembatasan tersebut merupakan pembatasan terhadap metode memperoleh keturunan, bukan penghapusan hak membentuk keluarga. Persoalan cross-border surrogacy memerlukan pengaturan lebih lanjut, terutama mengenai status hukum dan perlindungan anak. Tenaga medis juga wajib mematuhi hukum, standar profesi, dan prinsip bioetika. Dalam perspektif hukum Islam, jaminan kehalalan produk berkaitan dengan prinsip hifẓ al-dīn, hifẓ al-māl, al-‘adl, maslahah, dan pencegahan ḍarar. Oleh karena itu, penguatan verifikasi, pengawasan, dan pertanggungjawaban diperlukan agar mekanisme self declare tetap memberikan kemudahan bagi UMK tanpa mengurangi kepastian hukum dan perlindungan konsumen Muslim.

References

Abrar, Hanan Khasyrawi, and Bayu Pratama Putra, ‘Surrogate Mother: Tinjauan Medis, Bioetik, Humaniora Dan Profesionalisme’, Jurnal Ilmiah Ecosystem, 23.3 (2023), pp. 610–23, doi:10.35965/eco.v23i3.3897

Edi Prastiyo, Wawan, and Gde Made Swardhana, ‘THE OPPORTUNITIES FOR SURROGACY LEGALIZATION BETWEEN THE RIGHT TO HAVE CHILDREN AND A LOOPHOLE OF TRAFFICKING’, PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law), 10.2 (2023), pp. 194–213, doi:10.22304/pjih.v10n2.a3

I Wayan Suryadi, Yohanes, and others, ‘The Legality of the Surrogate Mother Agreement Reviewed from Indonesian Civil Law’, Lex Publica, 12.1 (2025), pp. 90–117, doi:10.58829/lp.12.1.2025.279

Intan Pelangi, and Adhimaz Kondang Pribadi, ‘Surogasi Lintas Negara Dan Kekosongan Hukum Dalam Hukum Keluarga Indonesia: Perlindungan Status Anak Dalam Perspektif Hukum Islam, Hukum Perdata Internasional, Dan Hak Anak’, Muhammadiyah Law Review, 10.2 (2026), pp. 436–54, doi:10.24127/mlr.v10i2.5452

Judiasih, Sonny Dewi, and Susilowati Suparto Dajaan, ‘Aspek Hukum Surrogate Mother Dalam Perspektif Hukum Indonesia’, Jurnal Bina Mulia Hukum, 1.2 (2017), pp. 141–50 <https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/jbmh/article/view/jbmh.v1n2.4>

Kim, Helen H., ‘Selecting the Optimal Gestational Carrier: Medical, Reproductive, and Ethical Considerations’, Fertility and Sterility, 113.5 (2020), pp. 892–96, doi:10.1016/j.fertnstert.2020.03.024

Malindi, Lintang Wistu, and Mochammad Najib Imanullah, ‘KEDUDUKAN SUROGASI DAN STATUS HUKUM ANAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA DI INDONESIA’, Jurnal Privat Law, 9.1 (2021), pp. 124–36, doi:https://doi.org/10.20961/privat.v9i1.28926

Marzuki, Peter MAhmud, Penelitian Hukum, Revisi (Kencana, 2021)

Masum, Ahmad, Nehaluddin Ahmad, and Hajah Hanan Hj Awang Abdul Aziz, ‘The Right to Food in Brunei Darussalam in Relation to Sustainable Development Goals’, European Journal of Arts, Humanities and Social Sciences, 1.3 (2024), pp. 237–47, doi:10.59324/ejahss.2024.1(3).21

Mulligan, Andrea, ‘Surrogacy and the Significance of Gestation: Implications for Law and Policy’, Bioethics, 38.8 (2024), pp. 674–83, doi:10.1111/bioe.13302

Putra, Bintang Adi, and others, ‘METODOLOGI PENELITIAN HUKUM NORMATIF DALAM PERSPEKTIF KONSEP DAN TEKNIK ANALISIS DALAM KAJIAN YURIDIS’, Jurnal Kajian Ilmiah Multidisipliner, 10.4 (2026) <https://oaj.jurnalhst.com/index.php/jkim/article/view/21070>

Putri, Farah Fahira, and Yovita Arie Mangesti, ‘HAK REPRODUKSI DALAM BATASAN HUKUM: ANALISIS NORMATIF TERHADAP LARANGAN SUROGASI DI INDONESIA’, Nusantara Hasana Journal, 5.5 (2025), pp. 103–14 <https://ejournal.nusantarahasanajournal.com/index.php/nhj/article/view/1728>

Rina, Novia, ‘Surrogacy Practices in the Legal Dilemma of the Reproductive Technology Era in Indonesia’, USRATY : Journal of Islamic Family Law, 3.1 (2023), pp. 63–74, doi:https://doi.org/10.30983/usraty.v3i1.9085

Siboro, Dearni Bintang Yemima, and I Ketut Rai Setiabudhi, ‘Surrogate Mother Dari Perspektif Hukum Pidana Indonesia’, Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, 10.1 (2020), pp. 83–92, doi:https://doi.org/10.24843/KW.2020.v10.i01.p07

Zaharnika, R. Febrina Andarina, and Erlina Erlina, ‘Analisis Yuridis Akibat Hukum Kedudukan Anak Yang Lahir Dari Perjanjian Sewa Rahim (Surrogacy) Terhadap Ibu Pengganti Ditinjau Dari Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Islam’, Jurnal Kajian Pemerintah: Journal of Government, Social and Politics, 11.2 (2025), pp. 752–61, doi:https://doi.org/10.25299/jkp.2025.vol11(2).27253

Downloads

Published

2026-09-10

How to Cite

Halim, V., Munadi, A., & Firza, R. (2026). Kedudukan Hukum Gestational Surrogacy dalam Perspektif Hukum Kesehatan Di Indonesia. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, 7(2), 135-150. https://doi.org/10.51749/jphi.v7i2.163