Fenomena Gugatan Perceraian : Analisis Kasus di Pengadilan Agama Pangkalan Bun

Authors

  • Muhammad Rifai Institut Agama Islam Negeri Palangka Raya, KalimantanTengah
  • Norhalisa Amanda Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri Palangka Raya
  • Muhammad Rizki Zailani Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri Palangka Raya

DOI:

https://doi.org/10.51749/jphi.v7i1.144

Keywords:

cerai gugat; perceraian; Pengadilan Agama; mediasi; hukum keluarga Islam.

Abstract

Fenomena cerai gugat di Pengadilan Agama menunjukkan adanya berbagai persoalan dalam kehidupan rumah tangga yang berujung pada putusnya perkawinan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang melatarbelakangi terjadinya cerai gugat serta proses penyelesaian perkara cerai gugat di Pengadilan Agama Pangkalan Bun, khususnya Perkara Nomor 680/Pdt.G/2024/PA.PBun. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Data primer diperoleh melalui wawancara dan dokumentasi perkara, sedangkan data sekunder diperoleh dari peraturan perundang-undangan, Kompilasi Hukum Islam, buku, dan jurnal ilmiah yang relevan. Data dianalisis secara deskriptif-kualitatif untuk menghubungkan fakta empiris dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor yang melatarbelakangi cerai gugat antara lain ketidakbertanggungjawaban suami, tidak terpenuhinya nafkah, persoalan ekonomi, perselisihan dan pertengkaran yang berlangsung terus-menerus, kurangnya komunikasi dan keharmonisan, serta penelantaran terhadap pasangan. Dalam Perkara Nomor 680/Pdt.G/2024/PA.PBun, keretakan rumah tangga berkaitan dengan tidak terpenuhinya nafkah lahir dan batin, persoalan keterbukaan keuangan, serta konflik rumah tangga yang menyebabkan hubungan perkawinan tidak dapat dipertahankan. Proses penyelesaian perkara telah melalui tahapan hukum yang berlaku, termasuk upaya perdamaian atau mediasi, tetapi tidak menghasilkan kesepakatan sehingga perkara dilanjutkan sampai pada putusan. Penelitian ini menunjukkan bahwa penyelesaian cerai gugat tidak hanya berkaitan dengan pemutusan hubungan perkawinan, tetapi juga membutuhkan penerapan hukum yang memberikan kepastian dan perlindungan terhadap hak-hak para pihak serta kepentingan anak.

References

Enda, Enda Rohenda, Didi Sukardi, and Akhmad Khalimy, ‘Perlindungan Hukum Terhadap Hak Nafkah Anak Dan Mantan Istri Pasca Perceraian Dalam Putusan Pengadilan Agama Kuningan Nomor 1754/Pdt.G/2025/PA.Kng’, Al-IHKAM Jurnal Hukum Keluarga Jurusan Ahwal Al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah IAIN Mataram, 18.2 (2026), pp. 743–61, doi:10.20414/alihkam.v18i2.15830

Fadilah Ali Romadhoni, and Encep Abdul Rojak, ‘Faktor Penyebab Kasus Cerai Gugat Di Pengadilan Agama Bekasi Kelas 1 A’, Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam, 2024, pp. 89–96, doi:10.29313/jrhki.v4i2.5189

Fitri, Intan Saziqil, ‘Faktor Penyebab Tingginya Angka Cerai Gugat Di Pengadilan Agama Bandung’, Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah: Jurnal Hukum Keluarga Dan Peradilan Islam, 3.1 (2022), pp. 101–16 <https://www.researchgate.net/publication/364172101_FAKTOR_PENYEBAB_TINGGINYA_ANGKA_CERAI_GUGAT_DI_PENGADILAN_AGAMA_BANDUNG>

——, ‘Faktor Penyebab Tingginya Angka Cerai Gugat Di Pengadilan Agama Bandung’, Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah: Jurnal Hukum Keluarga Dan Peradilan Islam, 3.1 (2022), pp. 101–16, doi:10.15575/as.v3i1.17547

Hanifah, Mardalena, Rahma Sari, and Jennie Qothrunnada Kurnia, ‘Pelaksanaan Mediasi Dalam Penanganan Cerai Gugat Di Pengadilan Agama Pekanbaru’, Jurnal Hukum Lex Generalis, 7.6 (2026) <https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/view/3647>

Irianto, Sulistyowati, ‘Metode Penelitian Kualitatif Dalam Metodologi Penelitian Ilmu Hukum’, Jurnal Hukum & Pembangunan, 32.2 (2017) <https://jurnal.hukumonline.com/a/5cb497ed01fb73000fce130b/metode-penelitian-kualitatif-dalam-metodologi-penelitian-ilmu-hukum/>

Pangaribuan, Aristo Marisi Adiputra, ‘Metode Wawancara Dalam Penelitian Hukum Doktrinal Dan Sosio-Legal’, Undang: Jurnal Hukum, 6.2 (2024), pp. 351–83, doi:https://doi.org/10.22437/ujh.6.2.351-383

Rani, Angeli Hawa, and others, ‘Analisis Faktor-Faktor Penyebab Kasus Cerai Gugat Di Indonesia’, Sriwijaya Journal of Private Law, 2.2 (2025), pp. 107–15, doi:https://doi.org/10.28946/sjpl.v2i2.3369

Sudirman, Muh., Firman Umar, and Imam Suyitno, ‘Analisisi Faktor Penyebab Gugat Cerai Di Kota Makassar (Studi Pada Pengadilan Agama Kelas IA Makassar)’, SUPREMASI: Jurnal Pemikiran, Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, Hukum Dan Pengajarannya, 19.2 (2024), doi:https://doi.org/10.26858/supremasi.v19i2.67150

Downloads

Published

2026-08-31

How to Cite

Rifai, M., Amanda, N., & Zailani, M. R. (2026). Fenomena Gugatan Perceraian : Analisis Kasus di Pengadilan Agama Pangkalan Bun. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, 7(1), 61-76. https://doi.org/10.51749/jphi.v7i1.144