Fenomena Gugatan Perceraian : Analisis Kasus di Pengadilan Agama Pangkalan Bun
DOI:
https://doi.org/10.51749/jphi.v7i1.144Keywords:
cerai gugat; perceraian; Pengadilan Agama; mediasi; hukum keluarga Islam.Abstract
Fenomena cerai gugat di Pengadilan Agama menunjukkan adanya berbagai persoalan dalam kehidupan rumah tangga yang berujung pada putusnya perkawinan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang melatarbelakangi terjadinya cerai gugat serta proses penyelesaian perkara cerai gugat di Pengadilan Agama Pangkalan Bun, khususnya Perkara Nomor 680/Pdt.G/2024/PA.PBun. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Data primer diperoleh melalui wawancara dan dokumentasi perkara, sedangkan data sekunder diperoleh dari peraturan perundang-undangan, Kompilasi Hukum Islam, buku, dan jurnal ilmiah yang relevan. Data dianalisis secara deskriptif-kualitatif untuk menghubungkan fakta empiris dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor yang melatarbelakangi cerai gugat antara lain ketidakbertanggungjawaban suami, tidak terpenuhinya nafkah, persoalan ekonomi, perselisihan dan pertengkaran yang berlangsung terus-menerus, kurangnya komunikasi dan keharmonisan, serta penelantaran terhadap pasangan. Dalam Perkara Nomor 680/Pdt.G/2024/PA.PBun, keretakan rumah tangga berkaitan dengan tidak terpenuhinya nafkah lahir dan batin, persoalan keterbukaan keuangan, serta konflik rumah tangga yang menyebabkan hubungan perkawinan tidak dapat dipertahankan. Proses penyelesaian perkara telah melalui tahapan hukum yang berlaku, termasuk upaya perdamaian atau mediasi, tetapi tidak menghasilkan kesepakatan sehingga perkara dilanjutkan sampai pada putusan. Penelitian ini menunjukkan bahwa penyelesaian cerai gugat tidak hanya berkaitan dengan pemutusan hubungan perkawinan, tetapi juga membutuhkan penerapan hukum yang memberikan kepastian dan perlindungan terhadap hak-hak para pihak serta kepentingan anak.
References
Enda, Enda Rohenda, Didi Sukardi, and Akhmad Khalimy, ‘Perlindungan Hukum Terhadap Hak Nafkah Anak Dan Mantan Istri Pasca Perceraian Dalam Putusan Pengadilan Agama Kuningan Nomor 1754/Pdt.G/2025/PA.Kng’, Al-IHKAM Jurnal Hukum Keluarga Jurusan Ahwal Al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah IAIN Mataram, 18.2 (2026), pp. 743–61, doi:10.20414/alihkam.v18i2.15830
Fadilah Ali Romadhoni, and Encep Abdul Rojak, ‘Faktor Penyebab Kasus Cerai Gugat Di Pengadilan Agama Bekasi Kelas 1 A’, Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam, 2024, pp. 89–96, doi:10.29313/jrhki.v4i2.5189
Fitri, Intan Saziqil, ‘Faktor Penyebab Tingginya Angka Cerai Gugat Di Pengadilan Agama Bandung’, Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah: Jurnal Hukum Keluarga Dan Peradilan Islam, 3.1 (2022), pp. 101–16 <https://www.researchgate.net/publication/364172101_FAKTOR_PENYEBAB_TINGGINYA_ANGKA_CERAI_GUGAT_DI_PENGADILAN_AGAMA_BANDUNG>
——, ‘Faktor Penyebab Tingginya Angka Cerai Gugat Di Pengadilan Agama Bandung’, Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah: Jurnal Hukum Keluarga Dan Peradilan Islam, 3.1 (2022), pp. 101–16, doi:10.15575/as.v3i1.17547
Hanifah, Mardalena, Rahma Sari, and Jennie Qothrunnada Kurnia, ‘Pelaksanaan Mediasi Dalam Penanganan Cerai Gugat Di Pengadilan Agama Pekanbaru’, Jurnal Hukum Lex Generalis, 7.6 (2026) <https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/view/3647>
Irianto, Sulistyowati, ‘Metode Penelitian Kualitatif Dalam Metodologi Penelitian Ilmu Hukum’, Jurnal Hukum & Pembangunan, 32.2 (2017) <https://jurnal.hukumonline.com/a/5cb497ed01fb73000fce130b/metode-penelitian-kualitatif-dalam-metodologi-penelitian-ilmu-hukum/>
Pangaribuan, Aristo Marisi Adiputra, ‘Metode Wawancara Dalam Penelitian Hukum Doktrinal Dan Sosio-Legal’, Undang: Jurnal Hukum, 6.2 (2024), pp. 351–83, doi:https://doi.org/10.22437/ujh.6.2.351-383
Rani, Angeli Hawa, and others, ‘Analisis Faktor-Faktor Penyebab Kasus Cerai Gugat Di Indonesia’, Sriwijaya Journal of Private Law, 2.2 (2025), pp. 107–15, doi:https://doi.org/10.28946/sjpl.v2i2.3369
Sudirman, Muh., Firman Umar, and Imam Suyitno, ‘Analisisi Faktor Penyebab Gugat Cerai Di Kota Makassar (Studi Pada Pengadilan Agama Kelas IA Makassar)’, SUPREMASI: Jurnal Pemikiran, Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, Hukum Dan Pengajarannya, 19.2 (2024), doi:https://doi.org/10.26858/supremasi.v19i2.67150
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Muhammad Rifai, Norhalisa Amanda, Muhammad Rizki Zailani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
JPHI is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License
Articles in JPHI are Open Access articles published under the Creative Commons CC BY-NC-SA License. This license allows reusers to distribute, remix, adapt, and build upon the material in any medium or format for noncommercial purposes only, and only so long as attribution is given to the creator. If you remix, adapt, or build upon the material, you must license the modified material under identical terms.





