Urgensi Percepatan Pengesahan Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional Dalam Rangka Penguatan Posisi Indonesia Pada Ruang Lingkup Internasional
DOI:
https://doi.org/10.51749/jphi.v5i2.141Abstract
Percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional sangat penting untuk memperkuat posisi Indonesia di kancah internasional. Karena globalisasi yang intens telah mempengaruhi berbagai aspek kehidupan, termasuk hukum, yang mengharuskan adanya kerangka hukum perdata internasional yang adaptif dan komprehensif. Metode yang dipilih untuk digunakan dalam penelitian karya ilmiah ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan teknik pendekatan konseptual dan komparatif yang berfokus pada muatan hukum perdata internasional pada beberapa negara yang bertujuan untuk mengetahui urgensi percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional di Indonesia. Kesimpulannya Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional diusulkan untuk menggantikan ketentuan hukum warisan kolonial yang dianggap sudah tidak lagi relevan. Percepatan pengesahan rancangan undang-undang tersebut adalah langkah yang mendesak dan strategis bagi Indonesia untuk menghadapi tantangan globalisasi, meningkatkan daya saing internasional, serta melindungi kepentingan hukum warganya di luar negeri. Langkah ini juga merupakan bagian integral dari upaya reformasi hukum nasional menuju sistem hukum yang lebih modern dan responsif terhadap dinamika global.
References
Buku
Asmak Ul Hosnah, Dwi Seno Wijanarko, dan Hotma P. Sibuea, (2021), Karakteristik Ilmu Hukum dan Metode Penelitian Hukum Normatif, Depok: Rajawali Pers
Zulfa Djoko Basuki, dkk, (2023), Hukum Perdata Internasional, Tangerang Selatan: Universitas Terbuka
Artikel/Jurnal
Basuki Rekso Wibowo, (2018), “PEMBARUAN HUKUM ANTAR TATAHUKUM INDONESIA DALAM RANGKA MENDUKUNG PERKEMBANGAN EKONOMI DI ERA GLOBALISASI”, Jurnal Rechtsvinding, Vol.7 No.2, hlm. 183
Yati Nurhayati, (2017), “Metodologi Normatif Dan Empiris Dalam Perspektif Ilmu Hukum”, Jurnal Penegakan Hukum Indonesia (JPHI)
Yati Nurhayati, (2024), “PASAL 38 AYAT 1 UNDANG-UNDANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK: ANTARA KEPASTIAN HUKUM DAN KEADILAN”, Al’Adl Jurnal Hukum, Volume 16 Nomor 1
Kamus
Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi VI (Aplikasi)
Website
Bayu Seto Hardjowahono, “Kodifikasi Hukum Perdata Internasional di Bidang Hukum Kontrak Internasional: Tantangan yang Terabaikan Dalam Menghadapi AFTA 2015”, Makalah disampaikan dalam Simposium HPI2 – tentang Hukum Kontrak Internasional, Diselenggarakan atas kerja sama antara Badan Pembinaan Hukum Nasional. Fakultas Hukum UNPAR, dan Kantor Hukum Mochtar Karuwin Komar (MKK), di Kampus Universitas Parahyangan Bandung, pada tanggal 7 November 2013. yang merupakan kutipan dari Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia, (2014), NASKAH AKADEMIK RUU TENTANG HUKUM PERDATA INTERNASIONAL
“Indonesia Butuh Kodifikasi Hukum Perdata Internasional” diakses pada https://www.hukumonline.com/berita/a/indonesia-butuh-kodifikasi-hukum-perdata-internasional-lt505175d29a703/
Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia, (2014), NASKAH AKADEMIK RUU TENTANG HUKUM PERDATA INTERNASIONAL
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Miftah Ulumudin Tsani, Muhammad Ridho Taufiq

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
JPHI is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License
Articles in JPHI are Open Access articles published under the Creative Commons CC BY-NC-SA License. This license allows reusers to distribute, remix, adapt, and build upon the material in any medium or format for noncommercial purposes only, and only so long as attribution is given to the creator. If you remix, adapt, or build upon the material, you must license the modified material under identical terms.





