Urgensi Pembuatan Regulasi Penggunaan AI (Artificial Intelligence) Di Indonesia

Authors

  • Nur Aliya Rasyidah Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat
  • Muhammad Aksay Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat
  • Muhammad Firdaus Akmal Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat

DOI:

https://doi.org/10.51749/jphi.v5i1.142

Keywords:

Artificial Intellegence, regulasi, telematika

Abstract

AI (artificial intellegence) atau dalam bahasa Indonesia yang artinya “kecerdasan buatan” sekarang sudah sangat lekat di kehidupan masyarakat dunia, tidak terkecuali di Indonesia. Namun, perlu diketahui selain memiliki dampak positif, penggunaan AI (kecerdasan buatan) juga memiliki banyak dampak negatif seperti contohnya penyebaran informasi hoax. Tentu saja berbagai negara telah membuat regulasi mengenai penggunaan AI tapi bagaimana dengan Indonesia?, Indonesia sendiri belum memiliki regulasi AI secara khusus. Abstrak ini bertujuan mengetahui apakah regulasi hukum Telematika yang ada di Indonesia saat ini sudah efektif dalam mengatur penggunaan  AI di Indonesia, dan perlukah Indonesia membuat hukum baru tentang AI?. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Mengacu pada tantangan regulasi tentang AI di Indonesia, dengan berfokus pada hukum Telematika. Artikel Jurnal ini juga membahas pentingnya ada suatu regulasi khusus yang mengatur penggunaan AI di Indonesia. Dengan demikian, artikel jurnal ini berusaha memberikan kontribusi terhadap usaha pemerintah yang ingin membuat regulasi khusus tentang AI.

References

Buku

Gozali, Djoni Sumardi. 2021. Imu Hukum Dan Penelitian Ilmu Hukum. Yogyakarta:UII Press.

Jurnal/Artikel Ilmiah

Ririh dkk. (2020). Studi Komparasi dan Analisis Swot Pada Implementasi Kecerdasan Buatan (Artificial Intellegence) Di Indonesia, 15(2), 122.

Nuhi dkk. (2024) Pembaharuan Hukum Penanganan Tindak Pidana pemalsuan Identitas Akibat Penyalahgunaan Artificial Intellegence di Indonesia, 1(2), 81.

Nurhayati,Yati, Ifrani Ifrani, & M. Yasir Said. (2021). Metodologi Normatif Dan Empiris Dalam Perspekif Ilmu H, 2(1), 8.

Muh. Akbar Fhad Syahril, A. Darmawasnya, Murdiono Murdiono, Arini Asriyani. (2024). Artificial Intelligence dan Hak Asasi Manusia: Kajian Hukum tentang Potensi Bahaya di Indonesia, 11(3), 359-364.

M. Wildan Mufti, M. Hiroshi Ikhsan, Rafif Sani, M. Fauzan. (2024). Urgensi Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Teknologi Berbasis Artificial Intelligence, 1(11), 137-141.

Peraturan Perundang-Undangan

Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik

Website

Agnes Z. Yonatan. 2023. “Menilik Jumlah Pengguna Media Sosial 2013-2023”, https://data.goodstats.id/statistic/menilik-jumlah-pengguna-media-sosial-2013-2023-WR7bg, Diakses pada 31 Agustus 2024 pukul 17:29.

Ismail, Moh. Ayub. 2023. “Apa itu kecerdasan buatan pengertian kelebihan dan kekurangan”,

https://stekom.ac.id/artikel/apa-itu-ai-kecerdasan-buatan-pengertian-kelebihan-kekurangan,

diakses 01 September 2024 pukul 19:05.

Perdana, Arif. 2023. “AI dan Disinformasi: Bagaimana Kecerdasan Buatan Dapat Memperparah Penyebaran Hoaks jelang Pemilu 2024”, https://theconversation.com/ai-dan-disinformasi-bagaimana-kecerdasan-buatan-dapat-memperparah-penyebaran-hoaks-jelang-pemilu-2024-212254, Diakses pada 31 Agustus 2024 pukul 20:01.

Wardani, Agustin Setyo. 2023. “Viral Video PRESIDEN Jokowi Pidato Pakai Bahasa Mandarin, Ternyata Hasil Editan Deepfake!”, https://www.liputan6.com/amp/5433899/viral-video-presiden-jokowi-pidato-pakai-bahasa-mandarin-ternyata-hasil-editan-deepfake, Diakses pada 31 Agustus 2024 pukul 21:16.

Adhl004. 2023. “Disinformasi video Pidato Presiden Jokowi Diduga Menggunakan Bahasa Mandarin”, https://www.kominfo.go.id/content/detail/52553/disinformasi-video-pidato-presiden-jokowi-diduga-menggunakan-bahasa-mandarin/0/laporan_isu_hoaks, Diakses pada 31 Agustus 2024 pukul 21:19.

Haris, Muhammad. 2024. “Upaya Penegakan Etika Hukum Terhadap Teknologi Artificial Intellegence Content Generated: Analisis Kasus AI-Generated Fake Pornographic Images”, https://law.uii.ac.id/blog/2024/05/02/upaya-penegakan-etika-hukum-terhadap-teknologi-artificial-intelligence-content-generated-analisis-kasus-ai-generated-fake-pornographic-images/, Diakses pada 31 Agustus 2024 pukul 20:47.

CNN Indonesia. 2023. “Kominfo Beri Peringatan, Perempuan jadi Target Penyalahgunaan AI”, https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20231120105820-192-1026470/kominfo-beri-peringatan-perempuan-jadi-target-penyalahgunaan-ai, Diakses pada 31 Agustus 2024 pukul 21:41.

Habib, Fachry Hasani. 2024. “Menakar prospek pengaturan artificial intelligence di Indonesia”, https://www.hukumonline.com/berita/a/menakar-prospek-pengaturan-artificial-intelligence-di-indonesia-lt6613c94285e9b/, Diakses 01 September 2024 pukul 15:14.

Downloads

Published

2024-10-21

How to Cite

Rasyidah, N. A., Aksay, M., & Akmal, M. F. (2024). Urgensi Pembuatan Regulasi Penggunaan AI (Artificial Intelligence) Di Indonesia. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, 5(1), 42-51. https://doi.org/10.51749/jphi.v5i1.142