Transformasi Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Sebagai Manifestasi Keadilan

Authors

  • Muhammad Hendri Yanova UNIVERSITAS ISLAM KALIMANTAN MAB
  • Nifa Amisya Siraz KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM REPUBLIK INDONESIA, Satuan Kerja Rutan Barabai, Kec. Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan

DOI:

https://doi.org/10.51749/jphi.v4i2.113

Keywords:

Bantuan Hukum; Hukum; Keadilan.

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah menganalisis eksistensi bantuan hukum kepada Masyarakat sebagai manifestasi keadilan dan menganalisis transformasi bantuan hukum kepada Masyarakat apakah sudah mencerminkan nilai keadilan. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah normatif. Sifat penelitian dalam penulisan ini adalah deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan Pelaksanaan bantuan hukum terus mengalami transformasi tidak hanya sebatas secara konvensional. Saat ini sistem sudah masuk pada era society 5.0 yang dimana pelaksanaan bantuan hukum sudah dikemas dalam bentuk digitalisasi

References

Buku

Winarta, Frans Hendra Winarta, (2009), Pro Bono Publico: Hak Konstitusional Fakir Miskin Untuk Memperoleh Bantuan Hukum, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Jurnal & Artikel

Fajriando, Hakki, (2020), Revisi UU Bantuan Hukum Demi Meningkatkan Pemenuhan Hak Korban Untuk Mendapatkan Bantuan Hukum, Jurnal HAM, Vol. 11, No. 3, 467-486, DOI: http://dx.doi.org/10.30641/ham.2020.11.467-486.

Fajriando, Hakki, (2020), Akses Layanan dan Informasi Bantuan Hukum bagi Narapidana di Rumah Tahanan Negara Enrekang, Jurnal HAM, Vol 11, No 1, 55-66. DOI: http://dx.doi.org/10.30641/ham.2020.11.51-66.

Gayo, Ahyar Ari, (2020), Optimalisasi Pelayanan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, Volume 20, Nomor 3, 409-434, DOI: http://dx.doi.org/10.30641/dejure.2020.V20.409-434.

Muntolib, Ahmad dan Sri Endah Wahyuningsih, (2017), Peran Bantuan Hukum Dalam Proses Peradilan Pidana Di Kabupaten Blora, Jurnal Hukum Khaira Ummah, Vol. 12, No. 3, 637-642. DOI: https://doi.org/ 10.26532/KHAUM.V13I4.1893.

Riyanto, Benny, (2019), Perluasan Akses Keadilan Melalui Optimalisasi Layanan Bantuan Hukum Yang Berkualitas, Konferensi Nasional Bantuan Hukum II Badan Pembinaan Hukum Nasional, http://mappifhui.org/wp-content/uploads/2020/03/Perluasan-Akses-Keadilan-Melalui-Optimalisasi-Layanan-Bantuan-Hukum-yang-Berkualitas.pdf.

Sahabat, Andi Nazir, Asdar Arti, dan Nur Insani, (2023), Efektivitas Bantuan Hukum Untuk Menjamin Akses Terhadap Hukum Dan Keadilan, Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP), Vol. 7 No. 3, 2118–2126, DOI: http://dx.doi.org/10.58258/jisip.v7i3.5227.

Sutiyoso, Bambang, Atqo Darmawan Aji, dan Guntar Mahendro, (2023), Peran Dan Tanggung Jawab Organisasi Bantuan Hukum Dalam Memberikan Akses Keadilan Secara Prodeo Di Daerah Istimewa Yogyakarta, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 30, No. 1, 200-223, DOI: https://doi.org/10.20885/iustum.vol30.iss1.art10.

Syprianus Aristeus, Makalah Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin (Jakarta: Pasca Sarajana Universitas Jaya Baya, 2019), hlm. 202.

Internet

Quipper Kampus, Society 5.0 - Definisi dan Pengertiannya, (Online) (https://campus.quipper.com/kampuspedia/society-5-0), diakses pada 12 juli 2023.

Lain-lain

Naskah akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum.

Downloads

Published

2023-06-29

How to Cite

Yanova, M. H., & Siraz, N. A. . (2023). Transformasi Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Sebagai Manifestasi Keadilan . Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, 4(2), 258-275. https://doi.org/10.51749/jphi.v4i2.113