Transformasi Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Sebagai Manifestasi Keadilan
DOI:
https://doi.org/10.51749/jphi.v4i2.113Keywords:
Bantuan Hukum; Hukum; Keadilan.Abstract
Tujuan penelitian ini adalah menganalisis eksistensi bantuan hukum kepada Masyarakat sebagai manifestasi keadilan dan menganalisis transformasi bantuan hukum kepada Masyarakat apakah sudah mencerminkan nilai keadilan. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah normatif. Sifat penelitian dalam penulisan ini adalah deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan Pelaksanaan bantuan hukum terus mengalami transformasi tidak hanya sebatas secara konvensional. Saat ini sistem sudah masuk pada era society 5.0 yang dimana pelaksanaan bantuan hukum sudah dikemas dalam bentuk digitalisasi
References
Buku
Winarta, Frans Hendra Winarta, (2009), Pro Bono Publico: Hak Konstitusional Fakir Miskin Untuk Memperoleh Bantuan Hukum, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Jurnal & Artikel
Fajriando, Hakki, (2020), Revisi UU Bantuan Hukum Demi Meningkatkan Pemenuhan Hak Korban Untuk Mendapatkan Bantuan Hukum, Jurnal HAM, Vol. 11, No. 3, 467-486, DOI: http://dx.doi.org/10.30641/ham.2020.11.467-486.
Fajriando, Hakki, (2020), Akses Layanan dan Informasi Bantuan Hukum bagi Narapidana di Rumah Tahanan Negara Enrekang, Jurnal HAM, Vol 11, No 1, 55-66. DOI: http://dx.doi.org/10.30641/ham.2020.11.51-66.
Gayo, Ahyar Ari, (2020), Optimalisasi Pelayanan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, Volume 20, Nomor 3, 409-434, DOI: http://dx.doi.org/10.30641/dejure.2020.V20.409-434.
Muntolib, Ahmad dan Sri Endah Wahyuningsih, (2017), Peran Bantuan Hukum Dalam Proses Peradilan Pidana Di Kabupaten Blora, Jurnal Hukum Khaira Ummah, Vol. 12, No. 3, 637-642. DOI: https://doi.org/ 10.26532/KHAUM.V13I4.1893.
Riyanto, Benny, (2019), Perluasan Akses Keadilan Melalui Optimalisasi Layanan Bantuan Hukum Yang Berkualitas, Konferensi Nasional Bantuan Hukum II Badan Pembinaan Hukum Nasional, http://mappifhui.org/wp-content/uploads/2020/03/Perluasan-Akses-Keadilan-Melalui-Optimalisasi-Layanan-Bantuan-Hukum-yang-Berkualitas.pdf.
Sahabat, Andi Nazir, Asdar Arti, dan Nur Insani, (2023), Efektivitas Bantuan Hukum Untuk Menjamin Akses Terhadap Hukum Dan Keadilan, Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP), Vol. 7 No. 3, 2118–2126, DOI: http://dx.doi.org/10.58258/jisip.v7i3.5227.
Sutiyoso, Bambang, Atqo Darmawan Aji, dan Guntar Mahendro, (2023), Peran Dan Tanggung Jawab Organisasi Bantuan Hukum Dalam Memberikan Akses Keadilan Secara Prodeo Di Daerah Istimewa Yogyakarta, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 30, No. 1, 200-223, DOI: https://doi.org/10.20885/iustum.vol30.iss1.art10.
Syprianus Aristeus, Makalah Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin (Jakarta: Pasca Sarajana Universitas Jaya Baya, 2019), hlm. 202.
Internet
Quipper Kampus, Society 5.0 - Definisi dan Pengertiannya, (Online) (https://campus.quipper.com/kampuspedia/society-5-0), diakses pada 12 juli 2023.
Lain-lain
Naskah akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Muhammad Hendri Yanova, Nifa Amisya Siraz

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
JPHI is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License
Articles in JPHI are Open Access articles published under the Creative Commons CC BY-NC-SA License. This license allows reusers to distribute, remix, adapt, and build upon the material in any medium or format for noncommercial purposes only, and only so long as attribution is given to the creator. If you remix, adapt, or build upon the material, you must license the modified material under identical terms.