Problematika Penerapan Hukum Ahli Waris Pengganti Yang Belum Berkeadilan Dalam Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.51749/jphi.v4i2.114Keywords:
Ahli Waris; Ahli Waris Pengganti; Rekonstruksi.Abstract
Hukum kewarisan dalam Islam merupakan sebagai salah satu sistem hukum yang norma dasarnya dibentuk sesuai sumbernya al-Qur’an dan al-Hadis. Ketentuan Ahli Waris Pengganti dalam Hukum Kewarisan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam yang merupakan hasil dari prmbaharuan hukum kewarisan di Indonesia. Ahli waris dalam hukum Islam sudah ditetapkan secara rinci dalam al-Qur’an dan Sunnah Nabi, dan kemudian didasarkan pula kepada ijma’ ulama. Namun demikian keberadaan ahli waris pengganti juga dianggap bertentangan dengan teori tentang ahli waris. Hal itu di dasari oleh pronsip ijbari, khususnya dari segi kepada siapa harta itu beralih. Pada penelitian ini menggunakan Jenis penelitian hukum ini merupakan penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian yang memperoleh bahan hukum dengan cara mengumpulkan dan menganalisa bahan-bahan hukum yang berhubungan dengan masalah yang akan dibahas. Dalam hal ini dimana terdapat ketidak jelasan mengenai pengaturan ahli waris pengganti dalam Undang-undang sehingga perlunya rekonstruksi terhadap ketentuan ahli waris pengganti Pasal 185 yang termuat dalam Kompilasi Hukum Islam.
References
BUKU
A. Sukris Sarmadi, 1997. Transendendi Keadilan Hukum Waris Islam Transformatif, Cet. Ke-1, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, hlm. 19-20., Juga, Amir Syarifudin, 1984. Pelaksanaan Hukum Kewarisan Islam Dalam Lingkungan Adat Minangkabau, Jakarta: Gunung Agung, hlm. 18., Juga, Ditbinpera Departemen Agama RI., 1984. Mimbar Hukum Aktualisasi Hukum Islam, No.9 Thn. 1994, Jakarta: Dibinpera Departemen Agama RI., hlm. 10-14., Juga, Muhammad Daud Ali, 1997. Hukum Islam dan Peradilan Agama, Cet. ke-1, Jakarta: PT. RajaGarfindo Persada, hlm. 119-136.
Ahmad Rofiq, 2017. Hukum Perdata Isla Indonesia, Edisi Revisi Cet III, Jakarta : PT. RajaGrafindo Persada, hlm. 332.
Amir Syarifuddin, 2008. Hukum Kewarisan Islam, Jakarta: Kencana
Amir Syarifuddin, 2008. Hukum Kewarisan Islam, Jakarta: Kencana, hlm. 330.
Fariqam Musa, t.th. Ushul al-Fiqh Imam Malik, Jilid II, Saudi: Dar al-Tadmuriyyah hlm. 409.
Moh. Dja’far, 2007. Polemik Hukum Waris, Jakarta: Kencana Mas Publishing Hous
Muhammad bin Isma’il al-Bukhari, 2006. Sahih al-Bukhari, Beirut: Dar al-FiAbi Daud, 2003. Sunan Abi Daud, Beirut: Dar al-Fikr
Peter Mahmud Marzuki. (2015). Penelitian Hukum Edisi Revisi. Jakarta: Prenadamedia, hlm. 83.
Suparman Usman dan Yusuf Somawinata, 2008. Fiqh Mawaris, Jakarta: Gaya Media Pratama
UNDANG-UNDANG
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam(“Inpres 1/1991”)
JURNAL & ARTIKEL
Dede Umu Kulsum, 2015. Penyelesaian Kewarisan Ahli Waris Pengganti dan Munasakhah di Pengadilan Agama (Analisis Penetapan Nomor: 108/Pdt.P/2014/PA.JB), Skripsi, Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta, hlm. 71-72.
Diana Zuhroh, KONSEP AHLI WARIS DAN AHLI WARIS PENGGANTI: Studi Putusan Hakim Pengadilan Agama, Al-Ahkam Vol 27 No. 1 2017 hlm. 43-58
Risma Damayanti Salam, 2013. Analisis Hukum Penetapan Ahli Waris Pengganti Menurut Kompilasi Hukum Islam (Studi kasus Penetapan Pengadilan Agama Makassar Nomor 3/Pdt.P/2011/PA.Mks), Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Hasanudin Makasar, hlm. 68-69.Dewi Kemalasari, “Analisis Yuridis Penerapan Kompilasi Hukum Islam Dalam Penggantian Tempat Ahli Waris/ Ahli Waris Pengganti Pada Masyarakat Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe” dalam artikel: http://jurnal.usu.ac.id.article.view, diakses tanggal 21/12/2018, hlm. 16-17.
Sadiq Ginting, tth. Pembagian Harta Warisan Oleh Ahli Waris Pengganti Menurut Hukum Waris Islam (Analisis Putusan Pengadilan Agama Kota Malang Nomor: 958/Pdt.G/2003/PA.Mlg), Jurnal Program Studi Magister Kenotariatan Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, hlm. 15-16
Yati Nurhayati, (2013), “Perdebatan Antara Metode Normatif Dengan Metode Empirik Dalam Penelitian Ilmu Hukum Ditinjau Dari Karakter, Fungsi, dan Tujuan Ilmu Hukum” Jurnal Al Adl, Vol 5, No 10, hlm.15
Yati Nurhayati, Ifrani, & M. Yasir Said, (2021), “Metodologi Normatif dan Empiris Dalam Perspektif Ilmu Hukum”, Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, Vol. 2, No.1, Februari 2021, hlm.1-20
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Muhammad Aini, Indah Dewi Megasari, Putri Nabella Galuh Randa

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
JPHI is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License
Articles in JPHI are Open Access articles published under the Creative Commons CC BY-NC-SA License. This license allows reusers to distribute, remix, adapt, and build upon the material in any medium or format for noncommercial purposes only, and only so long as attribution is given to the creator. If you remix, adapt, or build upon the material, you must license the modified material under identical terms.