Sifat Melawan Hukum Materiil Dalam Fungsi Negatif Pada Tindak Pidana Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Korban Meninggal

Authors

  • Andri Kurniawan Magister Hukum Universitas Lambung Mangkurat

DOI:

https://doi.org/10.51749/jphi.v4i1.87

Abstract

penelitian hukum ini bertujuan menganalisis mengenai sifat melawan hukum materiil dalam fungsi negatif pada tindak pidana lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan kebijakan hukum pidana yang akan datang terkait penggunaan sifat melawan hukum materiil dalam fungsi negatif pada kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia. pada penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif. Sifat penelitian dalam penulisan ini adalah sifat penelitian preskriptif. Hasil dari penelitian ini menunjukan Ajaran melawan hukum materiil dalam fungsi negatif pada hakikatnya sudah banyak diterapkan dalam kehidupan masyarakat tradisional jauh sebelum berlakunya Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie (WvSNI) salah satunya adalah praktik adat “Badamai” yang dikenal oleh Masyarakat Kalimantan Selatan sebagai salah satu upaya penyelesaian permasalahan di masyarakat. Adapun ketentuan Pasal 35 KUHP 2022 telah mengakomodir ajaran melawan hukum materiil dalam fungsi negatif yang sebelumnya tidak diatur didalam KUHP Lama (WvSNI) dengan cara dimasukan sebagai bagian dari alasan pembenar yang menghilangkan sifat melawan hukum sehingga hapus suatu pidana. Sebelumnya dalam kasus tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia hanya digunakan dengan dasar implementasi Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

References

Abdurrahman, (2007), Hukum Adat dalam Perkembangan Pluralisme Hukum di Indonesia, Makalah pada Seminar Tentang Pluralisme Hukum dan Tantangannya Bagi Pembentukan Sistem Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan HAM RI di Makasar, 1-2 Mei 2007.

Arief, Barda Nawawi. (1994). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti

_________. (2005), Pembaharuan Hukum Pidana dalam Perspektif Kajian Perbandingan, Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro

_________, (2009), Perkembangan Sistem Pemidanaan di Indonesia, Semarang : Badan Penerbit Universitas Diponegoro

Friedman, L. M. (1975). The Legal System: A Social Science Perspective. Russell Sage Foundation, hlm. 25

Hamzah, Andi. (2005), Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: PT.Yarsif Watampone

Indriyanto Seno Adji dalam putusan MK No. 069/PUU-II/2004 tentang Pengujian UU No 30 tahun 2002 tentang Pemberantasan Korupsi terhadap UUD 1945, yang diterbitkan Sekretaris Jenderal dan Kepaniteraan MK RI, hlm. 16

Kartini Kartono. (2003). Pathologi Sosial. Jakarta: Raja Grafindo Persada

Komariah Emong Sapardjaja, Ajaran Syal Melavan Hztkum Maferiil dalam Hukum Pidana Indonesia, Bandung, Penerbit Alumni

Lawrence M. Friedman. (2013). Penerjemah: Nurainun Mangunsong. Sistem Hukum Prespektif Ilmu Sosial (The Legal System A Social Science Prespective). Bandung: Nusa Media

Oemar Seno Adji, (1984), “Kasasi Perkara Pidana”, dalam Guru Pinandita Sumbangsih Untuk Prof. Djokosoetono, S.H., Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Desember 1984

Prodjodikoro, R. Wirjono. (1994). Tindak-Tindak Pidana Tertentu Di Indonesia. Jakarta: PT. Eresio

Soerjono Soekanto. (1990). Polisi dan Lalu Lintas. Bandung: CV. Mandar Madju

JURNAL & ARTIKEL

Mereka menjelaskan bahwa “Justice forms the substance of the law, but his heterogeneous substance is composed of three elements: an individual element: the suum cuiquire tribuere (individual justice): a social element: the changing foundation of prejudgments upon which civilization reposes at any given moment (social justice), and a political element, which is based upon the reason of the strongest, represented in the particular case by the state (justice of the state).” Lihat Radbruch & Dabin, 1950, The Legal Philosophi, New York: Harvard University Press

N. Krisnawenda, (2011), Hibridisasi Dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis Melalui Arbitrase Dalam Rangka Mencapai Kepastian Hukum, Disertasi Untuk Memperoleh Gelar Doktor Dalam Ilmu Hukum Pada Universitas Padjadjaran, hlm. 35-45

Nurdin, F. S. (2016). Rekonstruksi Asas Legalitas Dalam Hukum Pidana Berdasarkan Prinsip Keadilan. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 1, No. (1), hlm. 1-14.

Pasal 35 RKUHP Draft November 2022 berbunyi“Ketiadaan sifat melawan hukum dari Tindak Pidana" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) merupakan alasan pembenar.” Sedangkan Pasal 12 ayat (2) RKUHP berbunyi ”Untuk dinyatakan sebagai Tindak Pidana, suatu perbuatan yang diancam sanksi pidana dan/atau tindakan oleh peraturan perundang-undangan harus bersifat melawan hukum atau bertentangan dengan hukum yang hidup dalam masyarakat”.

Sekalipun asas legalitas adalah merupakan salah satu pilar utama bagi setiap negara yang menghargai hukum sebagai supremasi, akan tetapi terhadap kejahatan-kejahatan yang dinamakan seperti criminal extra ordinary memanfaatkan implementasi asas retroaktif .Secara historis, ”bahwa asas legalitas pernah diterobos sebanyak tiga kali dengan putusan PBB, yaitu pengadilan penjahat perang di Nurenberg, Tokyo serta Ruanda dan Bosnia, yang diberlakukan surut, sesudah itu tidak pernah ada yang lain.” Lihat Indriyanto Seno Adji, “Perspektif Mahkamah Konstitusi Terhadap Perkembangan Hukum Pidana” dalam Mardjono Reksodiputro, (2007), Pengabdian Seorang Guru Besar Hukum Pidana, Jakarta: Bidang Studi Hukum Pidana Sentra HAM FHUI Badan Penerbit FHUI, hlm.235.

Sudarto menjelaskan persoalan ini dengan sangat terang. Menurut beliau dibalik hukum adalah “norma”, dan dibalik “norma” adalah “nilai”. Sudarto, (1989), Hukum Pidana Jilid I A-B, Semarang: Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, hlm. 2.

Downloads

Published

2023-04-08

How to Cite

Kurniawan, A. (2023). Sifat Melawan Hukum Materiil Dalam Fungsi Negatif Pada Tindak Pidana Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Korban Meninggal. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, 4(1), 46-56. https://doi.org/10.51749/jphi.v4i1.87