Pengaturan Hukum Eksekusi Benda Jaminan Yang Dibebani Hak Tanggungan Dalam Debitur Cidera Janji Dan Dinyatakan Pailit

Authors

  • Eli Diana Mardiana Universitas Balikpapan

DOI:

https://doi.org/10.51749/jphi.v3i1.68

Keywords:

Eksekusi Benda Jaminan, Hak Tanggungan, Debitur Cidera Janji, Pailit, Execution of Collateral, Mortgage, Bankruptcy, Defaulting Debitor

Abstract

Abstract
This research is focusing on several issues such as the position of a collateral object in breach of contract; the position of the collateral object with mortgage rights when the debtor is bankrupt; the regulation for executing a collateral object in the case of bankruptcy. The method used in this study is normative legal research which is a scientific research procedure to find the truth based on the reasoning of legal scholarship from the normative side that focuses on positive legal norms in the form of laws and regulations. The results of this study, if the debtor is declared bankrupt, then the position of the collateral object burdened with mortgage rights, whether existing at the time of bankruptcy was determined or the debtor's assets that will exist, become the property of the bankrupt (Article 21 of Act 37/2004) except for debtor assets which are limitedly not included as bankrupt assets (defined in Article 22 of Act 37/2004). The legal binding of the agreement between the debtor and the creditor with the mortgage is intended to facilitate the execution of the collateral object in the process of returning the creditor's receivables by the debtor. Execution of a mortgage is a means to accelerate the process of repaying debtors' debts.


Keywords: Execution of Collateral, Mortgage, Defaulting Debtor, Bankruptcy.


Abstrak
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: bagaimankah kedudukan benda jaminan dalam hal debitur cidera jani (Wanprestasi), bagaimanakah kedudukan benda jaminan yang telah dibebani dengan hak tanggungan apabila debitur pailit, bagaimanakah pengaturan hukum tentang eksekusi terhadap benda jaminan dalam hal debitur pailit. Metode penelitian yang dipergunakan adalah pendekatan penelitian hukum normatif yang merupakan prosedur penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan hukum dari sisi normatifnya. penelitian hukum normatif, penelitian yang berfokus pada norma hukum positif berupa peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian yang diperoleh dalam penelitian ini adalah: Apabila debitur dinyatakan pailit, maka kedudukan benda jaminan yang dibebani hak tanggungan baik yang telah ada pada saat pailit ditetapkan maupun kekayaan debitur yang akan ada, menjadi harta (boedel) pailit (Pasal 21 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang KPKPU) kecuali harta debitur yang secara limitative tidak termasuk sebagai harta pailit (ditentukan dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang KPKPU). Diikatnya perjanjian antara pihak debitur dan kreditur dengan hak tanggungan tidak lain dimaksudkan untuk dapat mempermudah eksekusi benda jaminan dalam proses pengembalian piutang kreditur oleh debitur. Eksekusi hak tanggungan merupakan sarana untuk percepatan proses pengembalian hutang debitur.

Kata Kunci: Eksekusi Benda Jaminan, Hak Tanggungan, Debitur Cidera Janji, Pailit.

References

BUKU

Ahmad Yani dan Gunawan Wijaya, (1999), Kepailitan, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

_______________, (2000), Seri Hukum Bisnis-./Jaminan Fidusia, Jakarta: Radja Grailndo Perkasa.

Elijana, (1998), Permasalahan-Permasalahan Jaminan Kredit dengan Undang-Undang Hak Tanggungan Nomor 4 Tahun 1996, dalam Makalah Para Pakar yang Berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 jo. Perpu Nomor 1 Tahun 1998 Tentang Kepailitan, Jakarta: Mahkamah Agung RI.

Herowati Poesoko, (2007), Parate executie obyek Hak Tanggungan (inkonsistensi, Konflik Norma dan Kesesatan Penalaran dalam UUHT) 2007, Yogyakarta: LaksBang PRESSindo.

Koidin, (2005), Problematika Eksekusi Sertifikat Hak Tanggungan, Yogyakarta: Laks Bang Pressindo.

M. Yahya Harapan, Perlawanan Terhadap Eksekusi Grosse Aktea Serta Putusan Pengadilan dan Arbiterase dan Standar Hukum Eksekusi, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Muhamad Djumhana, (1993), Hukum Perbankan di Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Munir Fuady, (1998), Hukum Pailit, Dalam Teori dan Praktek, Bandung: Citra Aditya.

_______________, (1994), Hukum Bisnis Dalam Teori dan Praktek, Buku Kedua, Citra Aditya Bakti.

Mahkamah Agung RI, (1994), Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Buku II, Jakarta: Mahkamah Agung RI.

Rahmadi Usman, (1999), Pasal-Pasal Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah, Jakarta: Djambatan.

Retnowulan, dkk, (1997), Penelitian Tentang Perlindungan Hukum Eksekusi Jaminan Kredit, Jakarta: BHPN Departement Kehakiman RI.

Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, (2000), Hukum Perdata, Hukum Benda, Yogyakarta: Liberty.

Sutan Remy Sjahdeni, (1996), Hak Tanggungan: Asas-Asas Ketentuan-Ketentuan Pokok dan Masalah-Masalah yang Dihadapi Perbankan, Surabaya: Airlangga University Press.

Zainal Asikin , (2002), Hukum Kepailitan dan Penundaan Pembayaran di Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

UNDANG-UNDANG

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan.

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewaiban Pembayaran Utang.

JURNAL

Yati Nurhayati, (2013), Perdebatan Metode Normatif dengan Metode Empirik Dalam Penelitian Ilmu Hukum Ditinjau Dari Karakter, Fungsi dan Tujuan Ilmu Hukum, Jurnal Al Adl, Volume 5 Nomor 10.

Yati Nurhayati, Ifrani dan M. Yasir Said, (2021), Metodologi Normatif dan Empiris Dalam Perspektif Ilmu Hukum, Jurnal Penegak Hukum Indonesia (JPHI), Volume 2 Nomor 1.

Downloads

Published

2022-05-20

How to Cite

Mardiana, E. D. (2022). Pengaturan Hukum Eksekusi Benda Jaminan Yang Dibebani Hak Tanggungan Dalam Debitur Cidera Janji Dan Dinyatakan Pailit. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, 3(1), 94-119. https://doi.org/10.51749/jphi.v3i1.68