Kepastian Hukum Kemandirian Perumda Tirta Manuntung Balikpapan Dalam Kewenangan Pengelolaan Perusahaan

Authors

  • Edy Syahriyana Universitas Balikpapan
  • Anwar Sadat Universitas Balikpapan

DOI:

https://doi.org/10.51749/jphi.v3i1.66

Keywords:

Legal Certainty, Independence, Deviations, Company Management Authority, Kepastian Hukum, Kemandirian, Penyimpangan, Kewenangan Pengelolaan Perusahaan

Abstract

Abstract

This article is discusses about the implementation of legal certainty at Perumda Tirta Manuntung Balikpapan in the company's management authority within practices and to explain various deviations of legal certainty that occur in Perumda Tirta Manuntung Balikpapan. The legal certainty of Perumda Tirta Manuntung Balikpapan is based on Regional Regulation Number 8 of 2020 which concern about General Companies of Tirta Manuntung Balikpapan Region. This article is used normative juridicial as the methodology with a literature study approach by qualitative analysis. The results of this article showed us in conceptual, it is based on Regional Regulation Number 8 of 2020 which concern about General Companies Perumda Tirta Manuntung Balikpapan, it has been running based on substance which regulate about legal certainty of Perumda Tirta Manuntung to manage a company. But sometimes, the legal certainty doesn’t running based on regulation and it getting some deviations which will inflict a financial loss who accure in the Perumda Tirta Manuntung Balikpapan. Furthermore, the bureaucratic intervention can make Perumda Tirta Manuntung Balikpapan can’t managing it based on good corporate governance and independecy principle by substance that has been promulgated.

Keywords : Legal Certainty, Independence, Deviations, Company Management Authority

 

 

 

Abstrak

Artikel pada penelitian ini membahas tentang pelaksanaan kepastian hukum di Perumda Tirta Manuntung Balikpapan dalam praktek pengelolaan perusahaan dan berusaha menjelaskan berbagai penyimpangan kepastian hukum yang terjadi di Perumda Tirta Manuntung Balikpapan. Kepastian hukum Perumda Tirta Manuntung Balikpapan didasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Perusahaan Umum Daerah Tirta Manuntung Balikpapan. Metodelogi yang diterapkan pada penelitian ini adalah jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan studi kepustakaan berdasarkan analisis kualitatif. Adapun hasil penelitian menunjukkan bahwa secara konseptual, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Perusahaan Umum Tirta Manuntung Balikpapan sudah berjalan sesuai dengan substansi yang tertuang. Namun, ada kalanya kepastian hukum mengalami penyimpangan-penyimpangan dari substansi tersebut. Kemudian, hal ini menimbulkan berbagai macam kerugian pada Perumda Tirta Manuntung Balikpapan. Campur tangan birokrasi yang begitu kental akhirnya menimbulkan intervensi besar-besaran dalam mengelola Perumda Tirta Manuntung Balikpapan berdasarkan tata cara kelola perusahaan yang baik menurut prinsip Good Corporate Governance dan akhirnya prinsip kemandirian yang seharusnya dijalankan sesuai substansi tidak berjalan seperti apa yang telah diundangkan.

Kata Kunci : Kepastian Hukum, Kemandirian, Penyimpangan, Kewenangan Pengelolaan Perusahaan

References

BUKU

Elli Ruslina, (2013), Dasar Perekonomian Indnesia Dalam Penyimpangan Mandat Konstitusi UUD Negara Tahun 1945, Jakarta: Total Media.

Lars Vink, Hans Kelsens, (2009), Pure Theory of Law, Oxford University Press.

UNDANG-UNDANG

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945.

Peraturan Derah Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perumda Tirta Manuntung Balikpapan.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja Dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan Dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Subsidi Dari Pemerintah Daerah.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan Dan Penetapan Tarif Air Minum.

Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

JURNAL

Maskun Suwardi dan P. Eko Praetyo, (2018), Efisiensi Teknis Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bidang Jasa Produksi Provinsi Jawa Tengah, Jurnal Ekonomi dan Studi Pembangunan, Volume 19 Nomor 1, April 2018.

Yudho Taruno Muryanto, Djuwityastuti, (2014), Model Pengelolaan Usaha Milik Daerah (BUMD) Dalam Rangka Mewujudkan Good Corporate Governance, Jurnal, Volume 3 Nomor 1, Januari-April 2014.

Nisrul Irawati, Azhar Maksum, Isfenti Sadalia, Iskandar Muda, (2019), Financial Performance Of Indonesian’s Banking Industry: The Role Of Good Corporate Governance, Capital Adequacy Ratio, Non Performing Loan And Size, Jurnal International Journal Of Scientific & Technology Research, Volume 8 Nomor 04, April 2019.

Yati Nurhayati, (2013), Perdebatan Metode Normatif dengan Metode Empirik Dalam Penelitian Ilmu Hukum Ditinjau Dari Karakter, Fungsi dan Tujuan Ilmu Hukum, Jurnal Al Adl, Volume 5 Nomor 10.

Yati Nurhayati, Ifrani dan M. Yasir Said, (2021), Metodologi Normatif dan Empiris Dalam Perspektif Ilmu Hukum, Jurnal Penegak Hukum Indonesia (JPHI), Volume 2 Nomor 1.

Downloads

Published

2022-05-13

How to Cite

Syahriyana, E., & Sadat, A. (2022). Kepastian Hukum Kemandirian Perumda Tirta Manuntung Balikpapan Dalam Kewenangan Pengelolaan Perusahaan. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, 3(1), 59-77. https://doi.org/10.51749/jphi.v3i1.66