Perlindungan Hukum Bagi Guru Yang Memberikan Sanksi Fisik Dalam Batas Wajar Terhadap Peserta Didik

Authors

  • Ahmad Gazali Universitas Gadjah Mada

DOI:

https://doi.org/10.51749/jphi.v2i1.6

Keywords:

sanksi hukuman, perlindungan hukum, guru, legal protection, punishment, teacher

Abstract

The purpose of this legal research is to find out how the legal arrangements for legal protection for teachers in providing physical sanctions within reasonable limits to students and to determine the impact of criminal cases that ensnare the teaching profession when carrying out their professional duties towards teachers in carrying out their professional duties. This research is a socio-legal research, by collecting primary and secondary data related to legal protection for teachers in providing physical sanctions within reasonable limits, then identified, analyzed and processed descriptively qualitatively.According to the results of this legal research show that: First, the legal protection for teachers in providing physical sanctions within reasonable limits to students in its arrangements has been very well proven bymany laws and regulations and other legal rules that have been ratified, it's just that the application is felt still very lacking considering there are still many legal cases teachers whack teachers. Second, criminal cases that ensnare the teaching profession in carrying out their professional duties cause various impacts on teachers in carrying out their professional duties, including: fear and worry about being polished when giving disciplinary action to students, indifference towards wrongdoing or violation of norms committed students, as well as the criminalization and discrimination carried out by students and parents of students which reduces the professionalism of the teacher so that the teacher's performance is not optimal in the role of educating the administrators of the nation so that it is not achieved from national education goals.

References

Buku

Atmasasmita, Romli. 1995. Kapita Selekta Hukum Pidana dan Kriminologi. Bandung: Mandar Maju.

-------- 1996. Sistem Peradilan Pidana. Bandung: Binacipta.

Bahri, Syaiful. 2009. Guru dan Anak Didik. Jakarta: Rineka Cipta.

Bemmelen, J. M. Van. 1987. Hukum Pidana I Hukum Pidana Material Bagian Utama (Ons Srafrecht 1–Het Materiele Srafrecht Algemeen Deel-), diterjemahkanolehHasnan, cet. II, Bandung: Binacipta.

Chazawi, Adami. 2002. Pelajaran Hukum Pidana Bagian I. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Hadjon, Pjillipus M. 1987. PerlindunganHukumbagi Rakyat Indonesia, Surabaya: BinaIlmu.

Hasibuan dan Moedjiono. 1985. Proses Belajar Mengajar. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.

Kansil, C.S.T. 1989. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Lamintang, P.A.F. 1997. Dasar–Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Penerbit PT. Citra Aditya Bakti.

Marpaung, Leden. 2005 Asas–Teori–Praktik Hukum Pidana. Jakarta: Penerbit Sinar Grafika.

Moeljatno. 1993. Perbuatan Hukum dan Pertanggungjawaban Dalam Hukum Pidana. Jakarta: Bina Aksara.

Muladi. 1995. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

M. Arief Mansur, Dikdik. Dan Elisatris Gultom. 2007. Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Narbuko, Choliddan Abu Achmadi. 2001. Metodologi Penelitian. Jakarta: Bumi Aksara.

Purwanto, M. Ngalim. 1995. Ilmu Pendidikan. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Sarwono. 1992. Pengantar Umum Pendidikan. Jakarta: Rineka Cipta.

Sholehuddin. 2002. Sistem Sanksi dalam Hukum Pidana, Ide Dasar Double Track System dan Implementasinya. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Soekanto, Soerjono. 1981. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.

Soemitro, Ronny Hanitijo. 1994. Metode Penelitian Hukum dan Yurimetri. Jakarta: Ghalia.

Sudarto. 1986. Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: Alumni.

Sugiyono. 2010. Metode Penelitian Kunatitatif Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Supranto, J. 2003. Metode Penelitian Hukum dan Statistik. Jakarta: PT Rineka Cipta.

Sumali. 2003. Reduksi Kekuasaan Eksekutif di Bidang Peraturan Pengganti Undang-undang (Perpu). Malang: UMM Press .

Uno, H. Hamzah B. 2009. Profesi Kependidikan Problema, Solusi, dan Reformasi Pendidikan di Indonesia. Jakarta: Bumi Aksara.

Widiastono, Tony D. 2004. Pendidikan Manusia Indonesia. Jakarta: Penerbit Buku Kompas.

Yati Nurhayati, Ifrani, & M. Yasir Said, (2021), Metodologi Normatif dan Empiris Dalam Perspektif Ilmu Hukum, Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, Vol. 2, No.1, Tahun 2021.

Zainal Abidin Farid, Andi. 2010. Hukum Pidana I, cet. III, Jakarta: Sinar Grafika.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau selanjutnya disebut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentangKitabUndang-UndangHukumAcaraPidana.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru Jo. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru.

Yurisprudensi atau Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1554 K/PID/2013

Downloads

Published

2021-01-28

How to Cite

Gazali, A. (2021). Perlindungan Hukum Bagi Guru Yang Memberikan Sanksi Fisik Dalam Batas Wajar Terhadap Peserta Didik. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, 2(1), 40-68. https://doi.org/10.51749/jphi.v2i1.6