Perlindungan Bingkai Fintech Di Indonesia Ditinjau Dari Perspektif Hukum Bisnis

Authors

  • Putri Maha Dewi Putri Universitas Surakarta

DOI:

https://doi.org/10.51749/jphi.v3i1.55

Keywords:

Legal Protection; Financial Technology; Business Law., Perlindungan Hukum; Teknologi Keuangan; Hukum Bisnis.

Abstract

The development of innovative technology in the financial sector in Indonesia is now entering the stage of technological adaptation. This can be seen from the emergence of financial technology (FinTech). The Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ratified the regulation of peer-to-peer lending using FinTech through OJK Regulation Number 77/2016 on Information Technology-Based Borrowing-Lending Services. The purpose of this study is to understand the core concept of FinTech lending/peer-to-peer lending/online lending as a direct lending and borrowing service in rupiah currency between creditors and debtors based on Fintech. The results of the discussion show that Financial technology is the development of innovation and technology in the financial sector. Collaboration opportunities between banking and FinTech will be able to reach a wider community, especially for people who have difficulty accessing conventional finance services. After the ratification of the FinTech regulatory framework, it is important to do this as an effort to evaluate and improve banking performance, open up opportunities for wider banking and FinTech collaboration, and improve financial services in Indonesia to be more inclusive based on business law.

Keywords: Legal Protection; Financial Technology; Business Law.

 

 

Perkembangan inovasi dan teknologi informasi, sektor keuangan di Indonesia kini mulai memasuki tahap adaptasi teknologi. Hal ini dapat dilihat dari munculnya Financial Technology (Fintech). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengesahkan regulasi pinjam-meminjam menggunakan layanan Fintech melalui Peraturan OJK Nomor 77 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Fintech lending/peer-to-peer lending/pinjaman online adalah layanan pinjam meminjam uang dalam mata uang rupiah secara langsung antara kreditur dan debitur berbasis teknologi informasi Fintech. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa Financial technology merupakan perkembangan inovasi dan teknologi dalam sektor keuangan. Peluang kolaborasi antara perbankan dengan Fintech akan mampu menjangkau masyarakat secara lebih luas, khususnya untuk masyarakat yang sulit mengakses pembiayaan formal untuk memperbaiki maupun meningkatkan kinerjanya agar pelayanan jasa sektor keuangan mampu diakses oleh lebih banyak masyarakat. Setelah pengesahan regulasi bingkai Fintech, hal ini penting untuk dilakukan sebagai upaya evaluasi dan perbaikan kinerja bank, membuka peluang kolaborasi perbankan dan Fintech semakin luas, dan meningkatkan pelayanan jasa keuangan di Indonesia agar lebih inklusif berbasis hukum bisnis.

 

Kata Kunci: Perlindungan Hukum; Teknologi Keuangan; Hukum Bisnis.

References

BUKU

Nahdhah dan Yati Nurhayati (Eds), (2021), Hukum Dagang, Banjarmasin: PT. Borneo Development Project.

Roy S. Freedman, (2006), Introduction to Financial Technology, London: Elsevier Inc.

Satjipto Rahardjo, (2000), Ilmu Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Yati Nurhayati dan Ifrani (Eds), (2020), Buku Ajar Pengantar Ilmu Hukum, Bandung: Penerbit Nusa Media.

UNDANG-UNDANG

Peraturan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pegadaian.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.

JURNAL DAN HASIL PENELITIAN LAINNYA

Dian Amintapratiwi Purwandini dan Irwansyah, (2018), Komunikasi Korporasi pada Era Industri 4.0, Jurnal Ilmu Sosial, Volume 17 Nomor 1.

Ernama Santi, Budiharto, dan Hendro Saptono, (2017), Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Financial Technology (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016), Diponegoro Law Journal, Volume 6 Nomor 3.

Erni V. Pangabean, (2016), Peran Ekonomi Digital dalam Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional, Makalah disampaikan pada Seminar Fintech tanggal 16 Desember 2016, Jakarta: Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran Bank Indonesia.

Ifrani dan M. Yasir Said, (2020), Kebijakan Kriminal Non Penal OJK Dalam Mengatasi Kejahatan Cyber Melalui Sistem Peer to Peer Lending, Jurnal Al ‘Adl, Volume XII Nomor 1.

Ifrani, (2019), Kebijakan Kriminal Delik Pencucian Uang Dalam Fintech Di Era Revolusi Industri 4.0, Laporan Penelitian: Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, Desember 2019.

Irma Muzdalifa, Inayah Aulia Rahma, dan Bella Gita Novalia, (2018), Peran Fintech Dalam Meningkatkan Keuangan Inklusif Pada Umkm di Indonesia (Pendekatan Keuangan Syariah), Jurnal Masharif al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah, Volume 3 Nomor 1.

Meline Gerarita Sitompul, (2018), Urgensi Legalitas Financial Technology (Fintech): Peer To Peer (P2P) Lending Di Indonesia, Jurnal Yuridis UNAJA, Volume 1 Nomor 2.

Mireza Fitriadi dan Sinung Driyo Subanar, (2014), Kedudukan Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Perusahaan Modal Ventura Asing dalam Melakukan Pembiayaan Secara Langsung di Indonesia, Jurnal Penelitian Hukum, Volume 1 Nomor 2.

Muhamad Rizal, Erna Maulina, dan Nenden Kostini, (2018), Fintech Sebagai Salah Satu Solusi Pembiayaan Bagi Umum, AdBispreneur: Jurnal Pemikiran dan Penelitian Administrasi Bisnis dan Kewirausahaan, Volume 3 Nomor 2.

Sudikno Mertokusumo, (2010), Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Yogyakarta: Universitas Atma Jaya Yogyakarta.

Yati Nurhayati, (2013), Perdebatan Metode Normatif dengan Metode Empirik Dalam Penelitian Ilmu Hukum Ditinjau Dari Karakter, Fungsi dan Tujuan Ilmu Hukum, Jurnal Al Adl, Volume 5 Nomor 10.

Yati Nurhayati, Ifrani dan M. Yasir Said, (2021), Metodologi Normatif dan Empiris Dalam Perspektif Ilmu Hukum, Jurnal Penegak Hukum Indonesia (JPHI), Volume 2 Nomor 1.

INTERNET

Asep Budiman, (2017), Koperasi Didorong Terapkan Teknologi Finansial, http://www.pikiran-rakyat.com/

Paul Drevs, (2016), Mengulik Tiga Dominasi Fintech Peer-To-Peer Lending Di Indonesia, http://www.inforexnew.com/

Downloads

Published

2022-03-08

How to Cite

Putri, P. M. D. (2022). Perlindungan Bingkai Fintech Di Indonesia Ditinjau Dari Perspektif Hukum Bisnis. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, 3(1), 29-39. https://doi.org/10.51749/jphi.v3i1.55