Pertanggung Jawaban Rumah Sakit Terhadap Limbah Bahan Beracun Berbahaya (B3)

Authors

  • Egi Agfira Noor Rumah Sakit Khusus Bedah Banjarmasin Siaga

DOI:

https://doi.org/10.51749/jphi.v1i1.4

Keywords:

sengeketa bisnis, rumah sakit, lingkungan, hospital, medical waste, environment

Abstract

The purpose of this study was to analyze the hospital's responsibility for medical waste classified as hazardous toxic materials in accordance with the Minister of Environment and Forestry Regulation Number 56 of 2015, and to analyze the legal consequencesfor hospitals if they do not treat medical waste classified as hazardous toxic materials. This research is a normative research. The results of this study: First the responsibility of the hospital for medical waste classified as hazardous toxic materials in accordance with the Minister of Environment and Forestry Regulation Number 56 of 2015. Second, the legal consequences for the hospital if it does not treat medical waste which is classified as hazardous toxic materials is subject to punishment in accordance with the provisions. in Law Number 32 of 2009 concerning Environmental Protection and Management

References

Buku

Azwar, Azrul, 2014. Pengantar Administrasi Kesehatan, Jakarta: Binarupa Aksara, hlm. 82.

Berry, David. 2014. Pokok-Pokok Pikiran dalam Sosiologi. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama

Dahlan, Sofwan, 2010. Hukum Kedokteran (Rambu-Rambu Bagi Profesi Dokter). Semarang: BP Undip

Ginting, Perdana. 2014. Sistem Pengelolaan Lingkungan Dan Limbah Industri. Bandung: Yrama Widya

Hanitijo, Ronny, 2015. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia

Ibrahim, Johnny, 2014. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif . Bandung: Remaja Rosdakarya

Kristanto, 2012. Ekologi Industri. Yogyakarta: Andi

Marzuki, Peter Mahmud, 2011. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Marzuki, Peter Mahmud. 2015. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media

Pruss A, Giroult E, Rushbrook P, 2015. Pengelolaan Aman Limbah Layanan Kesehatan, Penerbit Buku Kedokteran EGC.

Pruss, A. 2015. Pengelolaan Aman Limbah Layanan Kesehatan. Jakarta: EGC

Salim, 2016. Konsep Pengelolaan Limbah Medis Fasyankes Berbasis Wilayah. Jakarta: Pustaka Yustisia

Siahaan, N.H.T. 2014. Hukum Lingkungan dan Ekologi Pembangunan. Jakarta: Erlangga

Slameto, Margono. 2015. Pengantar Sosiologi, Jakarta: Pustaka Yustisia

Soekanto, Soerjono. 2014. Sosiologi suatu Pengantar. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama

Soemarwoto, Otto, 2010. Hukum Lingkungan di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika

WHO, 2012. Our Planet, Our Health. Report of the WHO Comission on Health and Environmet. Genova.

Yustina, Endang Wahyati, 2012. Mengenal Hukum Rumah Sakit. Bandung: Keni Media

Peraturan Perundang-Undangan:

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 56 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit – Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah

Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah B3

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Sumber dari Internet

http://id.google.com/’melatih tanggung jawab”,diakses tanggal 23 Februari 2019

https://kompelisacikarang.blogspot.com/2017/10/dasar-hukum-dan-syarat-pengelolaan.html, diakses 10 September 2018.

https://utamisubardo.wordpress.com/2013/04/21/pengolahan-dan-penanganan-limbah/ diakses, 10 September 2018

Downloads

Published

2020-10-09

How to Cite

Noor, E. A. (2020). Pertanggung Jawaban Rumah Sakit Terhadap Limbah Bahan Beracun Berbahaya (B3). Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, 1(1). https://doi.org/10.51749/jphi.v1i1.4