Relevansi Teori Hukum Progresif Satjipto Rahardjo Dalam Fenomena Kebocoran Data Pribadi Pengguna E-Commerce di Era Digital

Authors

  • Sulvy Mandriyani Universitas Lambung Mangkurat

DOI:

https://doi.org/10.51749/jphi.v7i1.158

Keywords:

E-commerce; Kebocoran Data Pribadi; Teori Hukum Progresif.

Abstract

Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bertujuan untuk mengkaji relevansi Teori Hukum Progresif Satjipto Rahardjo dalam menghadapi fenomena kebocoran data pribadi pengguna e-commerce di era digital. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Pendekatan perundang-undangan dilakukan dengan menelaah berbagai regulasi yang berkaitan dengan perlindungan data pribadi dan transaksi elektronik, sedangkan pendekatan konseptual digunakan untuk menganalisis pemikiran Satjipto Rahardjo mengenai hukum progresif sebagai landasan teoritis dalam memberikan perlindungan hukum yang berorientasi pada keadilan substantif. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan yang relevan, bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal ilmiah, hasil penelitian, dan karya-karya yang membahas hukum progresif serta perlindungan data pribadi, serta bahan hukum tersier yang mendukung pemahaman terhadap konsep-konsep hukum yang digunakan. Pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan (library research), sedangkan analisis data dilakukan secara kualitatif dengan metode deskriptif-analitis untuk mengkaji keterkaitan antara teori hukum progresif dan kebutuhan akan perlindungan data pribadi yang lebih responsif, adaptif, dan berkeadilan dalam menghadapi perkembangan teknologi digital dan meningkatnya kasus kebocoran data pada platform e-commerce di Indonesia.

References

Ardika, I Wayan Cenik, ‘Tinjauan Hukum Terhadap Perlindungan Data Pribadi Di Era Digital: Kasus Kebocoran Data Pengguna Layanan E-Commerce’, Indonesian Journal of Law and Justice, 2.3 (2025), p. 11, doi:10.47134/ijlj.v2i3.3601

Bhatti, Anam, and others, ‘E-Commerce Trends during COVID-19 Pandemic’, International Journal of Future Generation Communication and Networking, 13.2 (2020) <https://www.researchgate.net/publication/342736799_E-commerce_trends_during_COVID-19_Pandemic>

Cheng, Long, Fang Liu, and Danfeng Daphne Yao, ‘Enterprise Data Breach: Causes, Challenges, Prevention, and Future Directions’, WIREs Data Mining and Knowledge Discovery, 7.5 (2017), doi:10.1002/widm.1211

Delpiero, Maichle, and others, ‘Analisis Yuridis Kebijakan Privasi Dan Pertanggungjawaban Online Marketplace Dalam Perlindungan Data Pribadi Pengguna Pada Kasus Kebocoran Data’, Padjadjaran Law Review, 9.1 (2021) <https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/plr/article/view/509>

Fatimah, Nur, ‘Ancaman Phishing Terhadap Pengguna Sosial Media Dalam Dunia Cyber Crime’, JOEICT(Jurnal of Education and Information Communication Technology), 1.1 (2017), doi:https://doi.org/10.29100/.v1i1.69

Hopaya, Nathania Sabatini, ‘Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Kebocoran Data Pribadi Pengguna Tokopedia’, Jurnal Fatwa Hukum, 9.1 (2026) <https://jurnal.untan.ac.id/index.php/jfh/article/view/104884>

MTVM, Sri Maharani, and Indah Rachmawati, ‘Perlindungan Hukum Konsumen Atas Kebocoran Data Pribadi Pada Marketplace’, Jurnal Pendidikan Tambusai, 7.3 (2023), pp. 21625–31, doi:https://doi.org/10.31004/jptam.v7i3.9939

Priliasari, Erna, ‘PERLINDUNGAN DATA PRIBADI KONSUMEN DALAM TRANSAKSI E-COMMERCE’, Jurnal Rechtsvinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 12.2 (2023), doi:https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v12i2.1285

Rahardjo, Satjipto, Hukum Progresif : Sebuah Sintesa Hukum Indonesia (Gentapublishing, 2009)

——, ‘Hukum Progresif: Hukum Yang Membebaskan’, Jurnal Hukum Progresif, 1.1 (2011), pp. 1–24, doi:https://doi.org/10.14710/hp.1.1.1-24

Setiawan, Herdi, Mohammad Ghufron, and Dewi Astutty Mochtar, ‘Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Konsumen Dalam Transaksi E-Commerce’, MLJ Merdeka Law Journal, 1.2 (2020), pp. 102–11, doi:10.26905/mlj.v2i1.5496

Siregar, Mardona, ‘Teori Hukum Progresif Dalam Konsep Negara Hukum Indonesia’, Muhammadiyah Law Review, 8.2 (2024), doi:10.24127/mlr.v8i2.3567

Tanya, Bernard L, Yoan N. Simanjuntak, and Markus Y Hage, Teori Hukum : Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang Dan Generasi (Gentapublishing, 2010)

‘Transaksi E-Commerce Capai Rp180,74 T per September 2020’, CNN Indonesia, 2020 <https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20201215150353-78-582406/transaksi-e-commerce-capai-rp18074-t-per-september-2020>

Turiman, ‘Memahami Hukum Progresif Prof Satjipto Rahardjo Dalam Paradigma “Thawaf”’, Jurnal Hukum Progresif (2010), pp. 1–72 <https://eprints.undip.ac.id/3222/>

Downloads

Published

2026-07-01

How to Cite

Mandriyani, S. (2026). Relevansi Teori Hukum Progresif Satjipto Rahardjo Dalam Fenomena Kebocoran Data Pribadi Pengguna E-Commerce di Era Digital. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, 7(1), 33-45. https://doi.org/10.51749/jphi.v7i1.158