Peran Teknologi Digital dalam Meningkatkan Efektivitas Kerja Profesi Hukum di Indonesia

Authors

  • Arif Rahmatillah Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari

DOI:

https://doi.org/10.51749/jphi.v7i1.151

Keywords:

teknologi digital; profesi hukum; kecerdasan buatan; efektivitas; profesionalitas.

Abstract

Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi profesi hukum di Indonesia. Pemanfaatan e-Court, e-Litigation, sistem informasi hukum, pengelolaan dokumen elektronik, serta kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) memberikan peluang untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan produktivitas kerja profesi hukum. Namun, transformasi tersebut juga menimbulkan persoalan terkait profesionalitas, etika, keamanan informasi, pelindungan data pribadi, akurasi informasi, dan tanggung jawab hukum dalam penggunaan teknologi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan teknologi digital dalam pelaksanaan tugas dan fungsi profesi hukum di Indonesia serta menganalisis implikasinya terhadap efektivitas, produktivitas, dan profesionalitas profesi hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif dengan metode deskriptif-analitis dan preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa teknologi digital telah menjadi bagian penting dalam transformasi pelaksanaan profesi hukum, terutama dalam mendukung administrasi perkara, pengelolaan dokumen, akses terhadap informasi hukum, dan pelaksanaan pekerjaan yang bersifat repetitif. Pemanfaatan teknologi berpotensi meningkatkan efektivitas dan produktivitas, tetapi harus diimbangi dengan penguatan kompetensi digital, keamanan sistem, pelindungan data, etika profesi, serta pengawasan manusia terhadap penggunaan teknologi, khususnya AI. Dengan demikian, digitalisasi profesi hukum perlu diarahkan sebagai instrumen pendukung profesional hukum tanpa menghilangkan independensi, akuntabilitas, tanggung jawab, keadilan, dan kepastian hukum.

References

Azmi, Li Ulil, and Emy Rosnawati, ‘Digital Transformation and Professional Conduct of Lawyers’, Indonesian Journal of Law and Economics Review, 20.1 (2025), doi:10.21070/ijler.v20i1.1371

Christiani, Theresia Anita, ‘Normative and Empirical Research Methods: Their Usefulness and Relevance in the Study of Law as an Object’, Procedia - Social and Behavioral Sciences, 219 (2016), pp. 201–07, doi:10.1016/j.sbspro.2016.05.006

Janeček, Václav, Rebecca Williams, and Ewart Keep, ‘Education for the Provision of Technologically Enhanced Legal Services’, Computer Law & Security Review, 40 (2021), p. 105519, doi:10.1016/j.clsr.2020.105519

Kiršienė, Julija, Darius Amilevičius, and Dovilė Stankevičiūtė, ‘Digital Transformation of Legal Services and Access to Justice: Challenges and Possibilities’, Baltic Journal of Law & Politics, 15.1 (2022), pp. 141–72, doi:10.2478/bjlp-2022-0007

Mahkamah Agung Republik Indonesia, Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara Dan Persidangan Di Pengadilan Secara Elektronik, 2022

Negara, Tunggul Ansari Setia, ‘Normative Legal Research in Indonesia: Its Originis and Approaches’, Audito Comparative Law Journal (ACLJ), 4.1 (2023), pp. 1–9, doi:10.22219/aclj.v4i1.24855

Ramadhan, Febriansyah, Annas Rasid Musthafa, and Vicko Taniady, ‘Lawyers, Artificial Intelligence, and Fabricated Jurisprudence: A Comparative Analysis of Legal Ethics’, Jurnal Media Hukum, 33.1 (2026), pp. 80–98, doi:10.18196/jmh.v33i1.28868

Setiawan, Andry, and others, ‘The Urgency of Legal Profession Regulation Amidst The Integration of Artificial Intelligence’, Lex Scientia Law Review, 9.2 (2025), pp. 1484–516, doi:10.15294/lslr.v9i2.26448

Downloads

Published

2026-08-31

How to Cite

Rahmatillah, A. . (2026). Peran Teknologi Digital dalam Meningkatkan Efektivitas Kerja Profesi Hukum di Indonesia. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, 7(1), 46-60. https://doi.org/10.51749/jphi.v7i1.151