Perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja bagi Pengemudi Ojek Online dalam Sistem Gig Economy

Authors

  • Nurul Huda Fakultas Hukum Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari Banjarmasin
  • Yati Nurhyati Fakultas Hukum Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari Banjarmasin
  • Fathan Ansori Fakultas Hukum Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari Banjarmasin

DOI:

https://doi.org/10.51749/jphi.v6i3.147

Keywords:

Gig Economy; Pengemudi Ojek Online; Perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk hubungan hukum antara pengemudi ojek online dengan platform digital dalam konteks ekonomi digital berbasis platform serta bagaimana perlindungan hukum bagi pengemudi ojek online terkait keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Pendekatan ini digunakan untuk menganalisis peraturan perundang-undangan dan konsep hukum yang berkaitan dengan hubungan kerja serta perlindungan K3. Hasil penelitian menunjukkan hubungan hukum antara pengemudi ojek online dan perusahaan Hasil penelitian menunjukkan bahwa hubungan hukum antara pengemudi ojek online dan perusahaan platform digital diklasifikasikan sebagai hubungan kemitraan, bukan hubungan kerja, namun secara faktual mencerminkan ketimpangan dan dominasi salah satu pihak, misalnya dalam penetapan tarif sepihak, sanksi atas penolakan pesanan, dan pengaturan algoritma yang memengaruhi frekuensi pesanan. Di sisi lain, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja bagi pengemudi ojek online belum diatur secara komprehensif, sehingga menempatkan mereka dalam posisi rentan. Hal ini terjadi karena status kemitraan menyebabkan pengemudi tidak termasuk dalam cakupan perlindungan ketenagakerjaan formal. Oleh karena itu, perlu adanya regulasi yang mengatur perlindungan pencegahan terhadap risiko kecelakaan lalu lintas akibat kelelahan dan kurangnya konsentrasi yang timbul dari fleksibilitas jam kerja yang tidak terkontrol, guna mewujudkan prinsip keadilan dan hak atas pekerjaan yang layak bagi seluruh pekerja digital.

References

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2011.

Oktavia, Nurul Dewi. “Hubungan Waktu Kerja Dan Kelelahan Subjektif Dengan Kejadian Kecelakaan Pada Pengemudi Ojek Online Di Sidoarjo.” Media Gizi Kesmas 11, no. 2 (2022): 458–63. https://doi.org/https://doi.org/10.20473/mgk.v11i2.2022.458-463.

Rahmanda, Bagus, and Lisbeth Jonathan. “Implementasi Perjanjian Kerja Pengemudi Ojek Online Dengan Perusahaan Penyedia Aplikasi.” Gema Keadilan 9, no. 3 (2022): 275–86. https://doi.org/https://doi.org/10.14710/gk.2022.16681.

Raska, Ery Charmelita, and Susilo Wardani. “PERLINDUNGAN HUKUM BAGI DRIVER GRAB YANG MENGALAMI PESANAN FIKTIF PADA ERA GIG ECONOMY.” Collegium Studiosum Journal 7, no. 2 (2024): 449–63. https://doi.org/https://doi.org/10.56301/csj.v7i2.1439.

Rosenblat, Alex, and Luke Stark. “Algorithmic Labor and Information Asymmetries: A Case Study of Uber’s Drivers.” International Journal Of Communication 10, no. 27 (2016): 3758–84. https://papers.ssrn.com/sol3/papers.cfm?abstract_id=2686227.

Sari, Ratna Kumala. Corporate Criminal Responsibility Ojek Online. Malang: PT. Literasi Nusanatara Abadi Grup, 2023.

Soekanto, Soerjono, and Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat. Ed.1. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2010.

Tim Loker. “Gig Economy : Peluang Baru Atau Ancaman Tersembunyi Di Era Digital?” Loker.id, 2024. https://www.loker.id/artikel/gig-economy-peluang-baru-atau-ancaman-tersembunyi-di-era-digital.

Wicaksono, Devita Aditya. “Gamifikasi Sistem Kerja Dan Siasat Pengemudi Gojek.” Calathu: Jurnal Ilmu Komunikasi 2, no. 2 (2020): 132–44. https://doi.org/https://doi.org/10.37715/calathu.v2i2.2091.

Downloads

Published

2025-11-11

How to Cite

Huda, N., Nurhyati, Y. ., & Ansori, F. . (2025). Perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja bagi Pengemudi Ojek Online dalam Sistem Gig Economy. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, 6(3). https://doi.org/10.51749/jphi.v6i3.147