Penerapan Restorative Justice (Keadilan Restoratif) Dalam Suatu Tindak Pidana

Authors

  • Putri Setioningtias Estirahayu Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat
  • Muhammad Riyan Al Muhdi Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat
  • Salimah Salimah Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat

DOI:

https://doi.org/10.51749/jphi.v5i1.139

Keywords:

Restorative Justice, regulasi, implementasi.

Abstract

Keadilan restoratif merupakan konsep penyelesaian hukum yang tidak diatur secara tegas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Indonesia. Artinya, konsep tersebut tidak termasuk dalam salah satu tata cara pemidanaan. Namun, penting untuk dicatat bahwa keadilan restoratif dapat menyimpang dari esensi intinya ketika diterapkan dalam praktik. Penulisan artikel ini bertujuan untuk mengeksplorasi berbagai aspek keadilan restoratif, termasuk definisi, prinsip, dan potensi tantangannya. Mengacu pada tantangan implementasi restorative justice dalam sistem peradilan pidana, dengan fokus pada ketiadaan regulasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan potensi penyimpangan dari esensi utama. Artikel jurnal ini juga membahas pentingnya memastikan bahwa praktik keadilan restoratif sejalan dengan tujuan mendasarnya. Dengan mengkaji faktor-faktor tersebut, artikel jurnal ini berupaya memberikan kontribusi terhadap wacana yang sedang berlangsung seputar penerapan keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana.

References

Buku

Gozali, Djoni Sumardi. 2020. Imu Hukum Dan Penelitian Ilmu Hukum. Yogyakarta:UII Press. Hlm.158

Ilyas.A. 2024. Hukum Acara Pidana: Dari Penyelidikan hingga Eksekusi Putusan. Depok:T. RajaGrafindo Persada Rajawali Pers, hlm. 5.

Artikel/Jurnal

Akbar, Ahsan, La Ode Awal Sakti, & Faisal Herisetiawan Jafar. 2023. “Penerapan Restorative Justice Dalam Perkara Korupsi Sebagai Wujud Peradilan Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan,” Jurnal Ius Constituendum Nomor 2, Volume 8, hlm. 250 .

Nugroho, Alifianissa Puspaningtyas. 2023. “Restorative Justice: Terwujudnya Asas Keadilan dan Asas Kepastian Hukum Pada Instansi Kepolisian” Recidive : Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan Nomor 12, Volume 13. hlm. 219.

Nurhayati,Yati, Ifrani Ifrani, & M. Yasir Said. 2021. “Metodologi Normatif Dan Empiris Dalam Perspekif Ilmu H,” Jurnal Penegakan Hukum Indonesia Nomor 1 1–20, Volume 2, hlm. 8.

Sihombing, Eka Nam. 2019. “Perilaku LGBT Dalam Perspektif Konstitusi Negara Republik Indonesia dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XIV/2016”. EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial Nomor 1, Volume 5, hlm. 15.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang.

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Rahasia Dagang.

Website

DA, Ady Thea 2023 “Pelaksanaan Restorative Justice Terkendala Aturan yang Belum Komprehensif,” hukumonline.com. Diakses dari https://www.hukumonline.com/berita/a/pelaksanaan-restorative-justice-terkendala-aturan-yang-belum-komprehensif-lt648ac38d9e0a3/. Diakses pada diakses 24 Juni 2024.

Saptohutomo, Arya Putranto. 2022. “Restorative Justice: Pengertian dan Penerapannya Dalam Hukum di Indonesia Halaman all - Kompas.com,”. Diakses dari https://nasional.kompas.com/read/2022/02/15/12443411/restorative-justice-pengertian-dan-penerapannya-dalam-hukum-di-indonesia?page=all. Diakses pada 24 Juni 2024

Downloads

Published

2024-09-24

How to Cite

Estirahayu, P. S., Al Muhdi, M. R. ., & Salimah, S. (2024). Penerapan Restorative Justice (Keadilan Restoratif) Dalam Suatu Tindak Pidana. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, 5(1), 27-41. https://doi.org/10.51749/jphi.v5i1.139