Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Narkoba Dan Kendala Dalam Penanggulangannya
DOI:
https://doi.org/10.51749/jphi.v5i1.123Keywords:
narkoba;penerapan hukum pidana materiil; hambatan; pemberantasannya.Abstract
Narkotika, Psikotropika, dan Bahan Adiktif berbahaya lainnya, mempunyai dampak sangat signifikan apabila disalahgunakan. Namun disisi lain dapat bermanfaat bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan penyembuhan penyakit apabila dipergunakan sesuai dengan petunjuk dari yang berwenang. Oleh karena itu, penulisan karya ilmiah hukum ini membahas tentang dua hal, yaitu pertama, bagaimana penerapan hukum materiil tindak pidana narkotika berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jombang Nomor 491/Pid.Sus/2022/PN Jbg, kedua, mencari faktor yang menghambat narkoba sulit ditanggulangi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan pidana materiil sudah sesuai dengan ketentuan hukum pidana di Indonesia, namun dalam menerapkan pasal-pasal pada dakwaan alternatif, Jaksa Penuntut Umum kurang teliti sehingga mengakibatkan Terdakwa hanya menerima kenestapaan tanpa adanya rehabilitasi. Hambatan dalam pemberantasannya sangat kompleks, mulai faktor eksternal dan internal pelaku hingga keterlibatan Aparat Penegak Hukum dalam penyalahgunaannya. Adapun solusinya, Pemerintah perlu mengoptimalkan peran masyarakat untuk meningkatkan pengawasan serta kesadaran hukum, merevisi undang-undang narkotika bahkan sampai dengan pengawasan terhadap moralitas para aparat penegak hukum.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Eko Purwanto, Tri Susilowati, Syaiful Bahri

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
JPHI is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License
Articles in JPHI are Open Access articles published under the Creative Commons CC BY-NC-SA License. This license allows reusers to distribute, remix, adapt, and build upon the material in any medium or format for noncommercial purposes only, and only so long as attribution is given to the creator. If you remix, adapt, or build upon the material, you must license the modified material under identical terms.





