Anak Sebagai Korban Pemerkosaan Dalam Teori Viktimologi

Authors

  • Yogie Indra Wahyudi Yogie Universitas Lambung Mangkurat
  • Diana Haiti Universitas Lambung Mangkurat
  • Nurunnisa Nurunnisa Universitas Lambung Mangkurat

DOI:

https://doi.org/10.51749/jphi.v4i2.110

Keywords:

Victimology Theory, The Role of Children as Victims, and Formulation of Criminal Law.

Abstract

Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan Pendekatan yuridis normatif pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara meneelah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini.

Teori Attracting dengan posisi korban dalam hubungannya dengan pelaku, artinya korban dan pelaku sebelumnya sudah ada kesepakatan untuk melakukan hubungan suami istri. Teori Interpersonal attraction menjadi konsep yang penting dalam teori dan penelitian yang berkaitan dengan Viktimologi. Teori Interaksionalisme dimana adanya interaksi korban dan pelaku, dari factor waktu dan tempat berkaitan dengan orang tua kandung yang sering menitipkan anak sehingga terbangun hubungan korban dan pelaku hingga menimbulkan tindak pidana. teori kesengajaan (dollus) yang artinya menghendaki atau menyadari terjadinya suatu perbuatan Defenisi tindak pidana pencabulan terhadap anak atau tindakan beserta akibat-akibatnya yaitu tindak pidana yang dilakukan dengan cara melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat,. Untuk tercapai suatu perlindungan dan hak-hak anak korban pemerkosaan, Perlindungan hukum terhadap anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.dan Formulasi Kebijakan hukum yang memberikan efek jera bagi pelaku pemerkosaan terhadap anak Pemerintah perlu menambah pidana pokok berupa pidana mati dan pidana seumur hidup, serta pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku. Selain itu, perlu menambahkan ketentuan mengenai tindakan berupa kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik.

References

Abdul Wahid dan Muhammad Irfan, Perlindungan terhadap korban kekerasan seksual.

DiH Jurnal Ilmu Hukum Volume 14 Nomor 27 Februari 2018 Adam Yuriswanto Ahmad Mahyani. Hlm 29. https://jurnal.untag-sby.ac.id/index.php/dih/article/view/1592/1351

Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, 2017, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Cetakan IV, Yogyakarta, Pustaka Pelajar

MUWÂZÂH, Volume 6, Nomor 2, Desember 2014

Narini Hasyim “Darurat Kekerasan Seksual Pada Anak”, diakses dari http://rinihasyim.blogspot.com/2013/03/makalah-tentang -daruratkekerasan. html pada tanggal 19 Agustus 2020 pukul 13.55.

Penjelasan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, (Jakarta : Kencana Prenada Media Group, 2011)

Sumy Hastry Purwanti, Kekerasan Pada Anak & Wanita Perspektif Ilmu Kedokteran Forensik,2017, PT. Rayyana Komunikasindo

Downloads

Published

2023-06-30

How to Cite

Yogie, Y. I. W., Haiti, D., & Nurunnisa, N. (2023). Anak Sebagai Korban Pemerkosaan Dalam Teori Viktimologi. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, 4(2), 276-287. https://doi.org/10.51749/jphi.v4i2.110