Kepastian Hukum Kepemilikan Sertipikat Hak Milik Yang Tumpang Tindih Akibat Pemekaran Wilayah Kabupaten Banjar dan Kota Banjarbaru

Authors

  • Zhafirah Zahra Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat

DOI:

https://doi.org/10.51749/jphi.v6i1.109

Keywords:

Sertipikat Hak Milik; pemekaran wilayah; kepastian hukum; tumpang tindih tanah; BPN.

Abstract

Penelitian ini membahas masalah kepemilikan Sertipikat Hak Milik (SHM) ganda akibat pemekaran wilayah Kabupaten Banjar dengan Kota Banjarbaru di Kalimantan Selatan, yang berpotensi menimbulkan sengketa pertanahan dan ketidakpastian hukum. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif yuridis-sosiologis dengan studi kasus pada seorang narasumber yang mengalami tumpang tindih SHM, serta analisis dokumen hukum terkait, termasuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2020. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi dokumen, dan penelusuran arsip pendaftaran tanah di BPN. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terbitnya SHM ganda disebabkan oleh perbedaan waktu penerbitan dan perubahan administratif wilayah yang belum tercatat secara konsisten dalam sistem pendaftaran tanah. Kepastian hukum diberikan kepada SHM yang diterbitkan lebih dahulu, sementara pemilik yang terlambat dapat menuntut ganti rugi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa koordinasi antara perubahan wilayah administratif dan sistem pendaftaran tanah perlu ditingkatkan, serta mekanisme mediasi dan peradilan harus dimanfaatkan untuk menyelesaikan sengketa pertanahan. Temuan ini memberikan kontribusi bagi penguatan kepastian hukum pertanahan di daerah yang mengalami pemekaran wilayah.

References

inggriani, Sri, and Faisal Santiago. “The Concept of Land Registration System in Indonesia in Realizing Legal Certaination.” Awang Long Law Review 3, no. 1 (2020): 62–66. https://doi.org/https://www.ejournal.stih-awanglong.ac.id/index.php/awl/article/view/107.

Julaeha, Siti. “Kekuatan Sertifikat Hak Milik Sebagai Alat Bukti dalam Sengketa Pertanahan: Analisis Kepastian Hukum atau Kepastian Semu.” Indonesia of Journal Business Law 5, no. 1 (2026): 57–74. https://jurnal.itscience.org/index.php/ijbl/article/view/7477.

Kurniati, Nia, and Jordan Mordekhai. “Strengthening Land Registration System Through Implementation of Domain Approach in Manifesting Legal Certainty and Community Justice.” Sosiohumaniora 23, no. 3 (November 1, 2021): 330. https://doi.org/10.24198/sosiohumaniora.v23i3.32579.

Muqoyyidin, Andik Wahyun. “Pemekaran Wilayah Dan Otonomi Daerah Pasca Reformasi Di Indonesia: Konsep, Fakta Empiris Dan Rekomendasi Ke Depan.” Jurnal Konstitusi 10, no. 2 (May 20, 2016): 287. https://doi.org/10.31078/jk1025.

Putri, Nur Aziah Eka, and Sri Wahyu Handayani. “Pengaruh Sertifikasi Tanah Massal Terhadap Kepastian Hukum Dan Pengurangan Sengketa Agraria.” Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum 3, no. 5 (2025): 7361–7368. https://doi.org/https://doi.org/10.61104/alz.v3i5.2341.

Sidabutar, Barita. “Kepastian Hukum Kepemilikan Hak Atas Tanah Menurut Sistem Hukum Di Indonesia Dan Praktik Yudisial.” Jurnal Gagasan Hukum 5, no. 1 (2023): 41–50. https://journal.unilak.ac.id/index.php/gh/article/view/13232.

Taqiyyah, Maya Anas, and Atik Winanti. “Perlindungan Hukum Pemegang Sertifikat Atas Tanah Ganda Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1997.” Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-Undangan Dan Pranata Sosial 5, no. 1 (July 8, 2020): 77. https://doi.org/10.22373/justisia.v5i1.7272.

Downloads

Published

2026-04-07

How to Cite

Zahra, Z. (2026). Kepastian Hukum Kepemilikan Sertipikat Hak Milik Yang Tumpang Tindih Akibat Pemekaran Wilayah Kabupaten Banjar dan Kota Banjarbaru. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, 6(1), 13-24. https://doi.org/10.51749/jphi.v6i1.109