Perlindungan Hak Anak Yang Lahir dari Tindak Pidana Perkosaan Berdasarkan Hukum Perlindungan Anak di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.51749/jphi.v6i1.107Keywords:
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Anak, Perkosaan, EksploitasiAbstract
Penelitian ini membahas perlindungan hukum terhadap anak yang lahir dari korban tindak pidana perkosaan dan mengalami eksploitasi, dengan fokus pada upaya pembaharuan kebijakan hukum pidana di Indonesia. Anak yang lahir dari tindak pidana perkosaan rentan mengalami diskriminasi, kekerasan, dan eksploitasi, sehingga memerlukan perlindungan hukum yang komprehensif berdasarkan prinsip kepentingan terbaik bagi anak (best interests of the child) dan hak asasi manusia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan analisis dokumen hukum nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dan standar internasional seperti Model Undang-Undang Perkosaan (Model Rape Law), Konvensi CEDAW, dan Konvensi Hak Anak (CRC). Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk perlindungan hukum yang ideal mencakup: jaminan pengasuhan oleh negara jika ibu korban tidak mampu atau menolak mengasuh anak; pemisahan anak dari pelaku tindak pidana untuk mencegah kekerasan atau eksploitasi lanjutan; penarikan hak orang tua dari pelaku tanpa menghilangkan tanggung jawab atas tunjangan dan kompensasi; serta pembinaan, pendampingan, dan pemulihan komprehensif yang mencakup aspek sosial, psikologis, kesehatan fisik, mental, dan pendidikan. Kesimpulannya, implementasi langkah-langkah tersebut dapat menjamin hak-hak anak terpenuhi secara optimal, mengurangi risiko diskriminasi dan eksploitasi, serta mendukung anak untuk tumbuh dan berkembang sebagai bagian dari generasi penerus bangsa.
References
Diana Ayu, Zeqwelin Ebestina. “Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan dan Anak Akibat Kekerasan Seksual dalam Lingkup Keluarga di Indonesia.” Gloria Justitia 4, no. 1 (May 20, 2024): 75–93. https://doi.org/10.25170/gloriajustitia.v4i1.5634.
Fatimah, Siti, Azahery Insan Kamil, and Retno Eko Mardani. “Penegakan Hukum Atas Hak-Hak Anak Hasil Tindak Pidana Perkosaan Berdasarkan Perspektif Viktimologi.” Ahmad Dahlan Legal Perspective 4, no. 2 (September 26, 2024): 97–116. https://doi.org/10.12928/adlp.v4i2.10278.
Harefa, Arianus. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban dalam Tindak Pidana Perkosaan.” JURNAL PANAH KEADILAN 2, no. 1 (2023): 113–24. https://jurnal.uniraya.ac.id/index.php/PanahKeadilan/article/view/914.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2011.
Priyambudi, Teguh, Andy Usmina Wijaya, and Ani Purwati. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual di Indonesia.” Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra 1, no. 2 (August 16, 2023): 116–25. https://doi.org/10.38156/jihwp.v1i2.116.
Warsudi, Agus. “Total 9 Bayi Lahir Dari Santriwati Korban Pemerkosaan Ustaz Pesantren Di Bandung.” iNew Jabar, 2021. https://jabar.inews.id/berita/total-9-bayi-lahir-dari-santriwati-korban-pemerkosaan-ustaz-pesantren-di-bandung.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Maulida Maulida

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
JPHI is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License
Articles in JPHI are Open Access articles published under the Creative Commons CC BY-NC-SA License. This license allows reusers to distribute, remix, adapt, and build upon the material in any medium or format for noncommercial purposes only, and only so long as attribution is given to the creator. If you remix, adapt, or build upon the material, you must license the modified material under identical terms.





