Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Peretasan Data Pribadi Jurnalis

Authors

  • Arlin Andhika Putra Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat

DOI:

https://doi.org/10.51749/jphi.v7i1.106

Keywords:

Kata kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Peretasan, Data Pribadi, Jurnalis

Abstract

Tanggung jawab yang besar dari Jurnalis sebagai penggerak utama peranan pers di Indonesia membawa konsekuensi terhadap terjadinya tindak kekerasan terhadap Jurnalis. Tindak kekerasan berbasis elektronik seperti peretasan (hacking) data pribadi menjadi ancaman nyata yang harus dihadapi oleh setiap Jurnalis dalam melaksanakan tugasnya sebagai pemberi informasi yang jujur dan adil kepada masyarakat luas. Tindak kekerasan semacam ini tidak hanya mengancam diri Jurnalis, melainkan lebih luas berpotensi menjadi ancaman terhadap ekosistem kemerdekaan pers di Indonesia. Oleh karena itu, penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku peretasan data pribadi Jurnalis. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif legal research) dengan tipe penelitian yang terfokus pada asas-asas hukum dan sistematika hukum yang diuraikan secara preskriptif dengan pendekatan Perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach) melalui metode penafsiran hukum menurut arti perkataan (taalkundige interpretatie) atau gramatikal (grammaticale interpretatie) dan penafsiran sistematis (systematische interpretatie). Dari hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: pelaku peretasan data pribadi Jurnalis dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana berdasarkan ketentuan dalam Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

References

Aji, M. Rosseno, ‘KKJ: Peretasan Terhadap Redaksi Narasi Adalah Pelanggaran HAM Serius’, Tempo, 2022 <https://nasional.tempo.com/amp/1638695/kkj-peretasan-terhadap-redaksi-narasi-adalah-pelanggaran-ham-serius>

Aliansi Jurnalis Independen, Laporan Situasi Kebebasan Pers Indonesia 2023 (Jakarta, 2024)

Aritonang, Agusly Irawan, ‘Kebijakan Komunikasi Di Indonesia: Gambaran Implementasi UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik’, Jurnal ASPIKOM, 1.3 (2011), p. 261, doi:10.24329/aspikom.v1i3.24

Mardatila, Ani, ‘Redaksi Narasi Diretas Massal, Sekjen AJI: Serangan Paling Masif’, Narasi, 2022 <https://narasi.tv/read/narasi-daily/redaksi-narasi-diretas-massal-sekjen-aji-serangan-paling-masif>

Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum (Kencana, 2017)

Mertokusumo, Sudikno, Penemuan Hukum: Suatu Pengantar (Liberty, 2009)

Nugroho, Yanuar, Dinita Andriani Putri, and Shita Laksmi, Mapping the Landscape of the Media Industry in Contemporary Indonesia (Centre for Innovation Policy and Governance, 2012) <https://pure.manchester.ac.uk/ws/portalfiles/portal/33805638/FULL_TEXT.PDF>

Priatna, Ahmad, and Isro Isro, ‘Keterbukaan Informasi Publik dalam Konsep Pemenuhan Hak Asasi Manusia terhadap Informasi Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945’, in Klaster Ketenagakerjaan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Uji Formil Undang-Undang Cipta Kerja (PROJUSTISIA, 2022)

Raharjo, Agus, Cybercrime, Pemahaman Dan Upaya Pencegahan Kejahatan Berteknologi (Citra Aditya Bakti, 2002)

UNESCO, The Chilling: Global Trends in Online Violence Against Women Journalists (Paris, 2021)

Wahid, Abdul, and Mohammad Labib, Kejahatan Mayantara (Cyber Crime) (Refika Aditama, 2010)

Downloads

Published

2026-06-26

How to Cite

Putra, A. A. (2026). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Peretasan Data Pribadi Jurnalis. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, 7(1), 20-32. https://doi.org/10.51749/jphi.v7i1.106