Dampak Overcrowded Lembaga Pemasyarakatan Terhadap Upaya Pemenuhan Hak Kesehatan Warga Binaan Pemasyarakatan Di Masa Pandemi Covid-19 (Studi Kasus Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Malang)
DOI:
https://doi.org/10.51749/jphi.v4i1.102Keywords:
Overcrowded, Lembaga Pemasyarakatan, Hak Kesehatan, Warga Binaan Pemasyarakatan, Pandemi Covid-19Abstract
Pandemi Covid-19 yang melanda dunia terkhusus di Indonesia, menyebabkan Lapas menjadi salah satu tempat yang beresiko tinggi penyebaran Covid-19. Kondisi terebut diperparah dengan tingkat hunian Lapas yang melebihi kapasitas (overcrowded) menyebabkan diharuskan adanya penyesuaian kebijakan untuk menangani keadaan tersebut. Mengingat kondisi tersebut, maka berdampak pada pemenuhan hak-hak warga binaan pemasyarakatan didalamnya terutama hak mendapatkan akses kesehatan dan makanan yang layak. Hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan merupakan suatu hak asasi manusia dan harus diwujudkan sebagaimana diatur dalam Pancasila dan Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik dapat meningkatkan kualitas kesehatan yang lebih tinggi dari sebelumnya. elayanan kesehatan akan terganggu apabila jumlah tahanan dan narapidana tidak terkendali sehingga menciptakan situasi kelebihan kapasitas (overcrowded) sehingga menciptakan situasi yang dapat mengancam kesehatan narapidana. Dalam waktu yang bersamaan di tengah situasi overcrowded yang terjadi di Lapas di Indonesia, negara menghadapi situasi bencana non alam yang melanda dunia, yaitu pandemi Corona Virus Disiase (Covid-19) yang telah menyebar masif di Indonesia.
References
BUKU-BUKU
C. Djisman Samosir, Penologi dan Pemasyarakatan, (Bandung: Penerbit Nuansa Aulia, 2020).
Joko Sriwidodo, Perkembangan Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, (Yogyakarta: Penerbit Kepel Press, 2020).
Jonaedi Efendi dan Prasetijo Rizaldi, Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, (Jakarta: Kencana, 2022.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional.
Siti Jamali Saragih, Dampak Kelebihan Kapasitas Lembaga Pemasyarakatan Terhadap Pemenuhan Hak Kesehatan Narapidana yang Menderita Penyakit Menular (Studi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam, (Malang: Program Studi Ilmu Hukum Universitas Brawijaya, 2021).
Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: Sinar Grafika, 2022).
ARTIKEL/JURNAL
Eva Achjadi Zulfa, Pergeseran Paradigma Pemidanaan di Indonesia, Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol 36, No. 3, 2006.
Irvan Maulana dan Mario Agusta, Konsep dan Implementasi Restorative Justice di Indonesia, Datin Law Jurnal Vol. 2 No. 2, 2021.
Petrus Irwan Panjaitan, Radisman Saragih dan Inri Yanuar, Persepsi Anggota Masyarakat Mengenai Resosialisasi dan Rehabilitasi Mencegah Bekas Narapidana Menjadi Residivist, Vol. 5, No. 3, 2019.
Sri Wulandari, Efektifitas Pembinaan Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Terhadap Tujuan Pemidanaan, Hukum dan Dinamika Masyarakat, Vol 9, No. 2, 2012.
WEBSITE
http://www.ditjenpas.go.id/keadilan-restoratif-dalam-penanganan-overcrowded-lapas diakses pada 25 April 2023 jam 19.00.
https://theconversation.com/releasing-prisoners-is-not-enough-to-prevent-the-spread-of-covid-19 in-indonesias-overcrowded-cells-135217 diakses pada 3 Mei jam 13.30.
https://www.klikdokter.com/info-sehat/kulit/penyakit-kulit-menular-yang-sering-dikeluhkan-dan-cara-menghindarinya diakses pada tanggal 12 Mei 2023 jam 12.00.
Sistem Databese Pemasyarakatan (SDP) Publik, Jumlah Penghuni Data Bulanan Kanwil Spesifik, http://202.62.9.35/analisis/public/grl/bulanan/kanwil/db61b880-6bd1-1bd1-dd91-313134333039/upt/db633180-6bd1-1bd1-8003-313134333039/year/2021/month/9?q=grl/current/monthly/kanwil/db61b880-6bd1-1bd1-dd91-313134333039/upt/db633180-6bd1-1bd1-8003-313134333039/year/2021/month/9 diakses pada 15 Maret 2022 jam 15.00
Sistem Databese Pemasyarakatan (SDP) Publik. Jumlah Penghuni Data Bulanan Kanwil Spesifik, http://202.62.9.35/analisis/public/grl/bulanan/year/2021/monthly/12?q=grl/current/year/2021/month/12. Diakses pada tanggal 14 Maret 2022 jam 10.00.
Tri Jata Ayu Pramesti, Arti Ultimum Remedium sebagai Sanksi Pamungkas, diunduh dalam https://www.hukumonline.com/klinik/a/arti-ultimum-remedium-lt53b7be52bcf59, diakses pada tanggal 5 Maret 2021 jam 08.00
UNDANG-UNDANG
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
WAWANCARA
Wawancara dengan Bapak Arif selaku Kepala Seksi Bahan Makanan Lapas Kelas I Malang tanggal 11 April 2023 jam 12.30.
Wawancara dengan Bapak Budi Purwadi selaku Kabid Pembinaan Lapas Kelas I Malang tanggal 14 April 2023 jam 10.00.
Wawancara dengan Bapak Heri Azhari selaku Kepala Lapas Kelas I Malang pada tanggal 3 Mei 2023 jam 09.30.
Wawancara dengan Bapak Zulfikar selaku Kepala Seksi Perawatan di Lapas Kelas I Malang pada tanggal 6 Mei 2023 jam 09.30.
Wawancara dengan Bapak Zulfikar selaku Kepala Seksi Perawatan Lapas Kelas I Malang pada tanggal 17 April 2023 jam 11.00.
Wawancara dengan Bapak Zulfikar selaku Kepala Seksi Perawatan pada tanggal 6 Mei 2023 jam 13.00.
Wawancara dengan dr. Moch Abid selaku Dokter di Lapas Kelas I Malang pada tanggal 4 Mei 2023 jam 10.15.
Wawancara dengan Ibu Amin Ayu Badriyah selaku Perawat di Lapas Kelas I Malang pada tanggal 3 Mei 2023 jam 10.00.
Wawancara dengan Ibu Kanti selaku Staff Administrasi Poliklinik Lapas Kelas I Malang pada tanggal 12 April 2023 jam 10.30.
Wawancara dengan Ibu Kanti selaku Staff Administrasi Poliklinik Lapas Kelas I Malang pada tanggal 12 April 2023 jam 10.00.
Wawancara dengan Tn. B selaku penyintas Covid-19 di Lapas Kelas I Malang pada tanggal Mei 2023 jam 08.30.
Wawancara dengan Tn. H selaku warga binaan penderita HIV pada 13 April 2023 jam 10.15.
Wawancara dengan Tn. K selaku warga binaan di Lapas Kelas I Malang pada tanggal 8 Mei 2023 jam 08.30.
Wawancara dengan Tn. P selaku warga binaan penderita TBC pada tanggal 18 April 2023 jam 09.30.
Wawancara dengan Tn. W selaku warga binaan Lapas Kelas I Malang pada tanggal 10 April 2023 jam 10.30.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Alfalah Naufal Yufianda, I Gede Widhiana Suarda, Dina Tsalist Wildana, Fanny Tanuwijaya, Sapti Prihatmini

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
JPHI is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License
Articles in JPHI are Open Access articles published under the Creative Commons CC BY-NC-SA License. This license allows reusers to distribute, remix, adapt, and build upon the material in any medium or format for noncommercial purposes only, and only so long as attribution is given to the creator. If you remix, adapt, or build upon the material, you must license the modified material under identical terms.





