Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Lokal Pasca Regulasi Uu Ketenagakerjaan Studi Siyāsah Shar’iyyah
DOI:
https://doi.org/10.51749/jphi.v4i2.100Keywords:
Harmonisasi Cipta Kerja, Perlindungan Hukum, Maqāṣhid shariahAbstract
Artikel ini bertujuan untuk menganalisa peran pemerintah dalam harmonisasi perlindungan hukum regulasi Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan diregulasi menjadi Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terkait terkait Upah Minumum diubah dan dihapus, ketentuan kontrak kerja sebelumnya dihapus, hak cuti wanita melahirkan diubah, ketentuan perjanjian pesangon diubah. Menurut perspektif teori perlindungan hukum Philupus M. Hadjo, prinisp-prinsip Siyāsah Shar’iyyah Muhammad Tahir Azhary, dan teori maqāṣhid shariah Imam Syatibi. Penelitian artikel ini menggunakan penelitian yuridis-normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (Statute Approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Peran pemerintah dalam harmonisasi perlindungan hukum regulasi Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dirasa belum memberikan perlindungan bagi tenaga kerja secara maksimal. (2) Menurut prinsip-prinsip Siyāsah Shar’iyyah yang ditawarkan oleh Muhammad Tahir Azhary, peran pemerintah dalam harmonisasi Undang-undang cipta kerja belum sejalan untuk menegakkan keadilan, prinsip musyawarah, prinsip kesamaan, prinsip penegakkan hak asasi manusia, dan prinsip kesejahteraan. (3) Selain itu, penerapan 5 pilar maqāṣhid shariah Imam Syatibi belum sejalan seutuhnya dengan beberapa konsep maqāṣhid shariah seperti penyalahan terhadap perlindungan agama (hifdh al-din), jiwa (hifdh al-nafs), akal (hifdh al-aql), keturunan (hifdh al-nasl). Namun dianggap sudah sejalan dalam memelihara harta (hifdh al-maal), karena upah yang diberikan berdasarkan dalam perjanjian. Belum sejalannya beberapa konsep maqāṣhid shariah menyebabkan belum tercapainya kemaslahatan secara
References
Buku :
Asyhadie, H Zaeni M SH, And S H Rahmawati Kusuma, “Hukum Ketenagakerjaan Dalam Teori Dan Praktik Di Indonesia”, Prenada Media, 2019
Azhari, Muhammad Tahir “Negara Hukum Suatu Studi Tentang Prinsip-Prinsipnya Dilihat Dari Segi Hukum Islam, Implementasinya Pada Periode Madinah dan Masa Kini”, Jakarta: Kencana, 2004
Firdaus, Ushul fiqh; Metode mengkaji dan memahami hukum Islam secara komprehensif. Jakarta: Zikrul Hakim, 2004
Ghalia,Ghina “Indonesia passes jobs bill s recession looms”, Jakarta Post: Oktober 2020
Hadjon, Philipus M. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Bina Ilmu ,Surabaya, 1987
Kansil, C.S.T. “Pengantar Ilmu Hukum Indonesia”, Jakarta: Balai Pustaka, 2011
Lewis, Bernard “The Political Language of Islam”, Chichago: University of Chicago Press, 1988
Prints, Darwin “Hukum Ketenagakerjaan Indonesia”. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2000
Sarah Selfina Kuahaty Et Al., “Hukum Ketenagakerjaan”, Bandung: Widina Bhakti Persada Bandung, 2021
Zuhaily, Wahbah.” Ushul Fiqh kuliyat da’wah al Islami”. Jakarta :Radar Jaya Pratama,1997
Peraturan Perundang-Undangan :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Naskah Akdemik Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja
Jurnal :
Abduh, Rachmad “Dampak Sosial Tenagakerja Asing (TKA) Di Indonesia,” Sosek: Jurnal Sosial Dan Ekonomi 1, No. 1, 2020
Alfitri, “Putusan Mahkamah Konstitusi Sbagai Tafsiran Resmi Hukum Islam di Indonesia”, Jurnal Kosntitusi, Vo. 11, No. 2, 2014
Amalia, Novi Riska “Penerapan Konsep Maqāṣhid shariah Untuk Realisasi Identitas Politik Islam di Indonesia”, Jurnal Dauliyah Vol. 2 No. 1 Universitas Darusslam Gontor
Anusantari, Inama dan Iffatin Nur, “HAK CUTI HAID, HAMIL, DAN MELAHIRKAN PEKERJA PEREMPUAN DALAM UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN DAN OMNIBUS LAW CIPTA KERJA PERSPEKTIF MAQASHID SYARI’AH IBNU ASHUR”, Jurnal AHKAM, Volume 9 Nomor 2 November 2021: 247-268
Darma, Susilo Andi “Kedudukan Hubungan Kerja; Berdasarkan Sudut Pandang Ilmu Kaidah Hukum Ketenagakerjaan Dan Sifat Hukum Publik Dan Privat,” Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada 29, No. 2 (2017)
Erik dkk., Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia Tentang Ketenagakerjaan (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 13 Tahun 2003 Dan Penjelasannya Disertai Peraturan Yang Terkait, Yogyakarta: Pustaka Mahardika, 2018
Hanifah, Ida “Peluang TKA Untuk Bekerja Di Indonesia Berdasarkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja,” De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum 6, No. 1, 2021
Januarin, Mekalita “Analisis Penerapan Sistem Kerja Kontrak (Outsourcing) Karyawan PT. Btn Syariah Cabang Palembang Ditinjau Dari Konsep Maqāṣhid shariah”, Palembang: UIN Raden Fatah Palembang, 2016
Jazuli, Ahmad “Eksistensi TKA Di Indonesia Dalam Perspektif Hukum Keimigrasian,” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 12, No. 1, 2018
Karo & A.F Yana, “Konsepsi Omnibus law dan Permasalahan RUU Cipta Kerja Wanita di Indonesia”, Majalah Ilmiah Warta Dharmawangsa
Muh Aqil Fatahillah And Andi Tenri Padang, “Analisis Tentang Hukum Ketenagakerjaan Di Indonesia,” Siyasatuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyāsah Shar’iyyah 3, No. 2 N.D
Nurhayati, Y., Ifrani, I., Said, M.Y., ‘Metodologi Normatif Dan Empiris Dalam Perspektif Ilmu Hukum’, Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, 2.1 (2021), hlm. 1-20.
Solekhah, Siti, dkk., Omnibus Law Cipta Kerja Dan Perspektif Ekonomi Islam Tentang Tenaga Kerja, Jurnal Ats-Tsarwah, Volume 1 Nomor 1 Maret 2021
Sugiono, Bambang dan Ahmad Husni, M.D, “Supremasi Hukum dan Konstitusi”, Jurnal Hukum, Vol. 7, Nomor 14, Agustus Tahun 2000
Yati Nurhayati, ‘Perdebatan Antara Metode Normatif Dengan Metode Empirik Dalam Penelitian Ilmu Hukum Ditinjau Dari Karakter, Fungsi, Dan Tujuan Ilmu Hukum’, Jurnal Al Adl, 5.10 (2013), hlm. 15.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Sarah Qosim, Wasiatur Riskiyah, M. Adi Saputra, Ismail Pettanase

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
JPHI is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License
Articles in JPHI are Open Access articles published under the Creative Commons CC BY-NC-SA License. This license allows reusers to distribute, remix, adapt, and build upon the material in any medium or format for noncommercial purposes only, and only so long as attribution is given to the creator. If you remix, adapt, or build upon the material, you must license the modified material under identical terms.





