Zubairy, A. (2021). Reka Ulang Sebagai Alat Bukti Surat Oleh Penuntut Umum Dalam Perkara Pidana Berdasarkan Prinsip Due Process Of Law. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, 2(2), 270-288. https://doi.org/10.51749/jphi.v2i2.34